Presiden Joko Widodo resmi mencopot Menteri ESDM Arcandra Tahar malam tadi. Pencopotan Arcandra menyusul status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Posisi menteri ESDM saat ini digantikan sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan.Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung keputusan yang diambil Presiden Jokowi. Sebab, di Indonesia tidak ada aturan yang membolehkan warga negara memiliki dua paspor."Memang harus gitu karena sudah pegang paspor AS, dia WN AS. Negara Indonesia tidak kenal WN ganda," kata Mahyudin di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (16/8).Hal tersebut mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.Adapun aturan lain yakni Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, yang berisi Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur."Dengan menjadi WN AS, otomatis dia sudah akui berhenti jadi WNI. Dengan itu tidak pantas jadi menteri, tapi presiden sudah berhentikan dengan hormat," tegasnya.Sebelumnya, kasus kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar akhirnya diputuskan oleh Presiden Jokowi. Secara resmi, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari posisi sebagai Menteri ESDM.Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.Isu soal kewarganegaraan ganda Arcandra beredar sejak akhir pekan lalu. Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012.
Wakil Ketua MPR: Jadi WN AS, Arcandra tidak pantas jadi menteri
Posisi menteri ESDM saat ini digantikan sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Rekomendasi