Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bulat maju dari partai politik di Pilgub DKI 2017. Namun, ada satu hal yang jadi ganjalan Ahok yakni kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.Ahok dengan tegas ogah cuti dari posisi Gubernur DKI. Alasannya, Ahok ingin fokus mengawasi pembahasan Rancangan APBD DKI 2017 agar tak ada anggaran siluman yang dimasukkan ke APBD.Ahok bahkan telah melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 70 Ayat 3 UU No 10 tahun 2016. Seperti diketahui, aturan wajib cuti buat kepala daerah telah diatur di Ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.Sikap Ahok yang menolak cuti kampanye pun menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah rekannya sesama gubernur, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo."Kan belum diuji toh? Kita tunggu putusannya saja. Cuma saya mau mengingatkan saja, pernah loh itu diuji di Lampung. Jadi sudah ada yurisprudensinya," kata Ganjar di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (5/8) kemarin.Ganjar yang merupakan kader PDIP itu mengkritik Ahok yang beralasan menolak cuti karena ingin fokus mengawasi pembahasan APBD DKI 2017 agar tak ada anggaran siluman yang dimasukkan ke APBD DKI 2017.
Advertisement
Ganjar menyatakan negara ini dibentuk oleh orang-orang pintar. Karenanya, sudah disiapkan mekanisme siapa yang menjadi plt jika calon petahana cuti."Eh, negara ini bukan lahir kemarin sore. Negara ini lahir dengan orang-orang pintar yang menyiapkan semuanya. Kalau cuti itu kursinya yang dudukin bukan setan loh. Itu yang dudukin ada wakilnya loh. Kalau wakilnya enggak ada bisa ditunjuk atau plt sekda. Jabatannya selalu ada," tegas Ganjar.Tak cuma itu, Ganjar juga menyatakan nalar konstitusi dan pemerintahan harus lebih dulu dibetulkan."Nalarnya harus dibenarkan dulu. Nalar konstitusinya, nalar pemerintahannya harus dibenerin itu. Enggak ada soal," katanya.Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, Ahok harus mengambil cuti selama masa kampanye. Rencananya kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.Jika Ahok tidak mau mengambil cuti, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus diubah terlebih dahulu.
Advertisement
"UU harus kita ubah dulu. Itu bukan KPU yang mengatur. Yang mengaturkan UU dan yang menetapkan DPT. Kalau peraturan KPU kan bisa dinego. Tapi ini kan bukan KPU, itu UU yang mengatur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.Pihaknya mengaku harus menjalankan tiga ayat dari pasal 70 yang ada di UU Nomor 10/2016 tersebut. Pada ayat 3, pasal 70, tercantum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."Ayat tiga itu intinya, petahana harus cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.Lalu pada ayat 4, pada pasalnya yang sama, tertulis cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri."Kemudian, ayat 5 mengatakan surat cuti harus diberitahukan kepada KPU," terangnya.Dengan begitu, petahana harus mengambil cuti penuh selama 100 hari masa kampanye. Tidak boleh ambil cuti hanya saat dia melakukan kampanye.