M Sanusi tersangka lagi, Fadli Zon minta KPK jangan tebang pilih

Fadli Zon akan terus pantau jalannya kasus raperda reklamasi yang menyeret nama Ahok ini.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
M Sanusi tersangka lagi, Fadli Zon minta KPK jangan tebang pilih
Fadli Zon. ©dpr.go.id

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam kasus suap Raperda reklamasi yang melibatkan anggota DPRD dari Gerindra Mohamad Sanusi. Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang (TPPU).Fadli berharap, KPK tidak tembang pilih dalam menuntaskan kasus suap Reperda Reklamasi yang kerap menyeret nama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta itu bahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut terbelit."Kita harapkan KPK tidak tembang pilih, namun memproses harus sesuai data dan fakta," kata Fadli Zon, Kamis (14/7).Fadli memastikan bakal terus memantau kasus tersebut. "Nanti kita lihat lah prosesnya seperti apa," ucapnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga berharap, KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benderang. "Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain," tegasnya.KPK kembali menetapkan M Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.KPK menilai, Sanusi menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016.Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Rekomendasi