MA tolak kasasi kubu Agung jadi agenda tambahan rapat pleno Golkar

Susunan panitia pelaksana Munas sendiri dapat dipastikan akan diketok pada hari Rabu (2/3) dalam rapat pleno.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
MA tolak kasasi kubu Agung jadi agenda tambahan rapat pleno Golkar
Bambang Soesatyo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada April mendatang.
Susunan panitia pelaksana Munas sendiri dapat dipastikan akan diketok pada hari Rabu (2/3) dalam rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar."Pasti Rabu. Tapi mungkin ada tambahan agenda, karena kita dengar informasi ada keluar putusan MA yang menguatkan keputusan PN Jakarta Utara, bahwa Munas Bali adalah yang sah," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Munas Riau Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).Bamsoet menambahkan, dalam rapat pleno susunan panitia munas nanti pasti ada agenda tambahan usai keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Munas Ancol Kubu Agung Laksono."Pasti ada tambahan-tambahan agenda, apakah rapat pleno ini rapat pleno hasil kepengurusan Munas Riau atau hasil Munas Bali. Tapi yang pasti kan walaupun SK kepengurusan Munas Bali dikuatkan oleh MA, tapi kan pengesahannya belum dilakukan oleh pemerintah," jelas Ketua Komisi III DPR ini."Masih menunggu pengesahan. Jadi walaupun besok pasti juga ada pertanyaan itu, tapi dasarnya adalah yang disahkan pemerintah adalah Munas Riau," tutupnya.Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan soal kasasi Partai Golkar yang diajukan Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pemohon. MA menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol Kubu Agung Laksono.Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, putusan soal kasasi tersebut telah keluar pada Senin (29/2) kemarin. Amar putusannya, kata dia, menolak kasasi yang diajukan pemohon."Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon )," kata Suhadi saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).Suhadi menjelaskan, majelis kasasi yang menyidangkan permohonan Golkar Kubu Ancol ini dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan dua hakim anggotanya adalah Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution."Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait," jelas Suhadi.

Rekomendasi