Setnov sudah mundur dari Ketua DPR, sidang etik harus dilanjutkan

Ray juga menyayangkan sikap diambil Partai Golkar menjadikan Setnov sebagai ketua fraksi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Setnov sudah mundur dari Ketua DPR, sidang etik harus dilanjutkan
Sidang kode etik Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan sidang kasus pelanggaran etik Setya Novanto masih disesali. Seharusnya mundurnya Setya dari kursi Ketua DPR tidak membuat sidang terhenti.Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti melihat, seharusnya sidang tidak bisa berhenti meski terlapor mengundurkan diri."Persidangan ini tidak bisa berhenti. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan seorang terlapor yang sedang menjalani proses persidangan MKD ketika mundur dari jabatan yang diembannya, lalu persidangannya terhenti," kata Ray di diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).Selain itu, Ray juga menyayangkan sikap diambil Partai Golongan Karya (Golkar) menunjuk Setnov sebagai ketua fraksi Golkar di DPR. Padahal, seharusnya Setya keluar sebagai anggota dewan."MKD hanya bisa dihentikan terlapor berhenti dari keanggotaannya sebagai anggota dewan. Faktanya pak Novanto hanya mundur dari Ketua DPR, tapi masih menjadi anggota DPR dan menjadi ketua Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.Maka dari itu, Ray mendesak MKD harus memproses laporan yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tetap harus diproses."Harus diteruskan sidangnya," pungkasnya.

Rekomendasi