Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sumatera Utara, di Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (8/12). Pasangan petahana ini mendaftarkan gugatannya setelah didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun sebagai salah satu calon, pada Minggu (6/12)."Sudah kita daftarkan tadi gugatannya, sekarang tinggal tunggu sidangnya," kata JR Saragih kepada wartawan.JR Saragih enggan memaparkan detil materi gugatannya. Alasannya sidang belum digelar.Sementara itu, Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni, menyatakan pendaftaran gugatan itu tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada Simalungun."Yang bisa menunda Pilkada itu hanya bencana alam," ucapnya.Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut, Syafrida. Dia juga mengatakan gugatan didaftarkan JR Saragih-Amran Sinaga tidak akan mengubah jadwal Pilkada. Pencoblosan tetap akan berlangsung pada Rabu (9/12) besok."Tidak akan ada pengaruhnya, karena besok pelaksanaan pemilihan akan tetap digelar. Tidak mungkin lagi bisa menyelesaikan sengketa itu," kata Syafrida.KPU Simalungun pada Minggu (6/12) mencoret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, sebagai peserta pilkada serentak 9 Desember mendatang.Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2015, majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.Sementara Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dicoret KPU Simalungun, JR Saragih-Amran daftarkan gugatan
Namun KPU Sumut dan Bawaslu menyatakan Pilkada Simalungun akan tetap digelar besok.
Rekomendasi