Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal

Jika jumlah pemilih tidak setuju lebih banyak, pilkada akan digelar ulang pada Februari 2017.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal
Pemungutan suara pilpres di Benhil. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemenang Pilkada serentak di tiga daerah pasangan calon (paslon) tunggal yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara (TTU) akan ditentukan berdasarkan jumlah perbandingan antara pemilih setuju dan tidak setuju.Menurut dia, tak ada batas tertentu yang harus dicapai untuk menetapkan pemenang dalam pilkada serentak ini selain jumlah suara setuju lebih banyak daripada yang memilih tidak setuju. "Putusan MK sudah sangat jelas, tidak hanya memberi penafsiran pasal bahwa paslon tunggal itu bisa dilakukan pemilihan tapi juga sistem pemilihan itu sendiri. untuk menentukan pemenangnya juga sudah jelas sekali di putusan MK. Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12). "Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia. Jika jumlah pemilih tidak setuju daripada pemilih setuju maka pilkada di tiga daerah itu dipastikan tidak ada pemenangnya dan akan ditunda ke jadwal berikutnya yakni pada Februari 2017. "Kalau yang memilih setuju lebih sedikit daripada yang memilih tidak setuju maka pilkada tersebut tidak ada pemenang. Maka kalau begitu pilkadanya akan dilaksanakan kembali di jadwal pilkada berikutnya," tukas dia. Dijelaskan Hadar, jika dari Pilkada serentak ini tiga daerah tersebut tidak ada pemenangnya maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditetapkan Menteri dalam negeri. "Yang memimpin akan ditunjuk pejabat kepala daerah untuk sementara waktu," tutup dia.

Rekomendasi