Punya hak imunitas, Politikus PDIP tak takut dipolisikan RJ Lino

RJ Lino laporkan Masinton ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik soal pemberian gratifikasi ke Menteri Rini.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Punya hak imunitas, Politikus PDIP tak takut dipolisikan RJ Lino
Masinton Pasaribu laporkan RJ Lino ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Dirut Pelindo II RJ Lino melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Politikus PDIP Masinton Pasaribu ke Bareskrim Mabes Polri. Masinton dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena tindakannya yang menuding RJ Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.Atas laporan itu, Masinton menyebut RJ Lino sebagai tipikal orang yang mudah panik apabila kesalahannya sudah diketahui publik. Sehingga untuk menutupi kesalahannya, RJ Lino melaporkan balik orang ke polisi."Tipikal orang panik seperti itu. Mengetahui dugaan kejahatannya tak tertutupi lagi. Maka dia menuduh sana sini dan lapor polisi. Meskipun begitu saya tidak akan surut dengan gertakan itu, serta laporan orang-orang yang bermasalah," kata Masinton ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (30/9).Masinton menyatakan dengan tegas akan bertanggung jawab dan mengungkap kesalahan yang dilakukan RJ Lino. Dia pun tak merasa takut dan gentar atas laporan Dirut Pelindo II itu ke Bareskrim Mabes Polri."Terima kasih sudah dilaporkan, karena sudah tugasnya, saya akan mengungkap kebenarannya. Ketakutan saya cuma satu, jika orang-orang baik dan benar menggugat saya. Tapi kalau cuma laporan dari orang-orang yang bermasalah pasti saya hadapi," katanya. Merasa tak melakukan kesalahan penecamaran nama baik yang dituduhkan RJ Lino, ia semakin yakin laporan tersebut tak berefek kepada dirinya lantaran masih sebagai anggota DPR. "Hehe, dalam melaksanakan tugas DPR tidak bisa dipidana (Hak Imunitas DPR, pasal 224 UU MD3)," pungkasnya. Sebelumnya, Dirut Pelindo II RJ Lino melaporkan politisi PDIP Masinton Pasaribu dan Serikat Pekerja JICT atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Masinton dan JICT melaporkan RJ Lino ke KPK atas tuduhan gratifikasi terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno."Kasus Masinton Pasaribu jadi begini, beliau anggota dewan. Jadi setiap orang WNA WNI berhak lapor ke penegak hukum, saya tidak salahkan siapa pun namun dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum RJ Lino Friedrich Yunandi di kantornya di Jalan Melawai Raya No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).Masinton dilaporkan pada tertanggal 23 September atas nama pelapor Kabunang Rudiyanto Hunga, dengan nomor laporan LP/1116/IX/2015 di mana diduga Tindak Pidana memberikan keterangan pada media tentang pemberitaan gratifikasi kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP."Kita mengadu atas dugaan pidana. Ada 11 orang yang kita laporkan. Silakan Bareskrim secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Friedrich.Menurut Friedrich, apa yang dilaporkan anggota komisi III ke KPK tersebut merupakan yang tidak benar dan tak mengerti soal gratifikasi tersebut."Dalam hal ini saudara M (Masinton) nyatakan terjadi gratifikasi Rini Soemarno. Ia tak ngerti gratifikasi. Gratifikasi itu untuk suatu pribadi, sedangkan beliau (RJ Lino) sendiri katakan peminjaman furniture di rumah dinas BUMN. Kalau rumah dinas dan bentuk peminjaman itu bukan gratifikasi," tegas dia.

Rekomendasi