Tak usung calon di Pilkada, parpol dilarang ikut pemilu

Partai disebut tak mau usung calon melawan incumbent karena peluang menang yang tipis.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Tak usung calon di Pilkada, parpol dilarang ikut pemilu
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Penyelenggaraan pilkada serentak masih banyak menimbulkan persoalan. Khususnya regulasi calon tunggal yang mengharuskan pilkada ditunda ke 2017.Partai politik dituding menjadi akar permasalahan munculnya calon tunggal di tujuh daerah. Partai disebut tak mau usung calon melawan incumbent karena peluang menang yang tipis.Atas hal ini, muncul wacana dari pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. Khususnya untuk mengantisipasi calon tunggal, partai akan diberi sanksi jika tak mengusung calon di pilkada.Pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan ide pemberian sanksi kepada parpol jika tak usung calon di pilkada. Hal ini menurut JK, harus di atur dan masuk dalam revisi UU Pilkada ke depan."Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

(Split content)

Akan tetapi, usulan ini mendapat penolakan keras dari partai yang ada di DPR. Bahkan partai pemerintah seperti NasDem, PKB dan Hanura menolak wacana itu.Mereka kompak, partai tak bisa disalahkan karena di pilkada hanya ada calon tunggal. Tapi pandangan berbeda diungkapkan oleh PAN. Bahkan partai pimpinan Zulkifli Hasan ini punya ide yang cukup ekstrem.PAN menantang, parpol yang tak usung calon di pilkada, tak boleh ikut pemilu legislatif. Hal ini yang ingin dituangkan dalam revisi UU Pilkada nanti.Ketua DPP PAN Yandri Susanto menjelaskan, mau tidak mau harus ada revisi jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini tak ada calon yang mendaftar. Dalam revisi itu, partai yang tidak mengusung calon harus diberi sanksi."Kalau ada revisi UU Nomor 8 secara terbatas mesti dicantum khusus parpol wajib calonkan kader atau usung ikut Pilkada. Jika tidak ada harus diberi sanksi, yakni tidak ikut Pilkada dan pileg berikutnya lagi," ujar Yandri di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada merupakan hal yang konyol. Dia menyebut wacana yang pertama kali dilempar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah diputar sedemikian rupa untuk mengakomodir sebuah kepentingan tertentu."Pemikiran Mendagri lebih konyol. Kalau parpol nggak usung calon itu hak dari parpol itu. Masa diberi sanksi. Saya kira logikanya agak terbalik. Jangan hanya karena mau memaksakan satu dua calon untuk lawannya jadi mengubah aturan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8).Fadli menegaskan, calon tunggal yang terjadi di 7 Kabupaten/Kota merupakan sebuah hal yang biasa saja dan tak perlu gegabah sampai harus merubah aturan dengan memberikan sanksi bagi partai politik. Untuk memberikan jalan keluar di 7 daerah tersebut, dia menyarankan agar calon tunggal langsung saja dipilih secara aklamasi sebagai kepala daerah."Calon tunggal ini kan hanya di 7 daerah, jadi hanya sekitar 2 persen dari 269 daerah yang ikut Pilkada. Surabaya kan cuma kota atau kabupaten lain kan biasa saja. Saya pribadi punya pendapat ya calon tunggal itu saja yang dipilih. Tapi kan aturan mainnya sudah dibuat lalu ada yang dipaksakan ingin jadi Walikota/Bupati untuk memaksakan keinginan itu," terang dia.

Rekomendasi