Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capela sepakat dengan penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Meski pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam, menurutnya harus diadakan lagi namun dibuat lebih detail."Itu bukan berarti anti-kritik, seperti SBY diidentikkan dengan sapi atau kerbau, itu tidak boleh, bukan kepada orangnya tapi jabatannya, itu pimpinan 250 juta orang. Jabatan itu, bukan jabatan siapa," kata Rio saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/8).Menurut anggota Komisi III DPR ini memang perlu ada pasal lain. Fungsi dari pasal tersebut berupa penjelasan detail terkait pemilihan jenis-jenis penghinaan."Tetapi terlepas dari itu, menurut saya memang harus ada pasal yang intinya lebih detail apa yang dimaksud penghinaan terhadap presiden. Apa fitnah terhadap presiden? Fitnah itu apa, macem-macem. Orang Islam dibilang Kristen, Kristen dibilang Islam, itu kan fitnah," tuturnya.Rio menegaskan bahwa sebenarnya fitnah, menghina, dan sesuatu yang tidak pantas disampaikan pada pimpinan negara, pihaknya akan membahasnya. Partai Nasdem rencananya akan menelaah pasal tersebut pasca agenda reses usai."Tentu kita akan bahas secara detail setelah masuk nanti. Kita memerlukan pasal itu tetapi jangan jadi pasal karet agar presiden tidak dihina semaunya, bukan menjadi kritik tapi jadi penghinaan," tutupnya.
NasDem sebut pasal penghinaan presiden buat hindari fitnah
"Bukan kepada orangnya tapi jabatannya, itu pimpinan 250 juta orang," ujar Patrice Rio Capella.
Advertisement
Rekomendasi