Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai permohonan beberapa kepala daerah untuk mundur dari jabatannya menyalahi etika politik. Terlebih lagi, niat mundur itu didasari oleh rencana agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah."Kalau secara etika politik, dia kontrak politiknya di pilkada kan lima tahun," kata Tjahjo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).Menurutnya, permohonan untuk mundur di tengah masa jabatan diakui memang tidak bersanksi. Namun, sikap seperti itu akan mengorbankan banyak hal."Kecuali dia berhalangan tetap. ini tidak berhalangan tetap tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan. Kak ada sanksi memang," terang dia.Diketahui, setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Menteri Tjahjo sebut kepala daerah mundur menyalahi etika politik
"Kalau secara etika politik, dia kontrak politiknya di pilkada kan lima tahun," kata Tjahjo Kumolo.
Advertisement
Rekomendasi