Apa jadinya Anas Urbaningrum tanpa hak politik?

Padahal Anas Urbaningrum sempat digadang menjadi capres muda pada Pemilu 2014 lalu.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Apa jadinya Anas Urbaningrum tanpa hak politik?
Anas Urbaningrum jelang sidang vonis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mahkamah Agung (MA) memberatkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi empat belas tahun. Bukan hanya itu saja, MA bahkan memenuhi tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar hak politik Anas Urbaningrum dicabut.Vonis ini dinilai sebagai akhir perjalanan karir politik Anas Urbaningrum yang dibangun sejak menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Karir politik Anas sempat cemerlang di Partai Demokrat, namun hancur seketika usai ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang, Bogor, 22 Februari 2013 oleh KPK.Ibarat seekor ikan di daratan, Anas dengan karir politik yang dibelenggu. Padahal jika tak tersangkut korupsi, bukan tidak mungkin Anas yang jadi orang nomor satu di partai penguasa, menjadi calon presiden pada Pemilu 2014 lalu.Pengamat Politik dari LIPI Firman Noor mengatakan, tanpa harus hakim mencabut hak politik saja sebetulnya karir Anas sudah hancur. Menurut dia, vonis 14 tahun sudah sangat berat bagi seorang politisi yang terjerat kasus korupsi seperti Anas."Tanpa itu (cabut hak politik) pun sudah cukup berat karena pencitraan beliau sudah mendongkrak di penjara. Karena kasus korupsi jelas sulit ketimbang dipenjara karena melawan rezim atau perjuangkan hak rakyat, kelompok minoritas. Itu jauh terhormat," kata Firman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (10/6).Firman menyebut jika perjalanan politik Anas Urbaningrum sudah selesai. Politisi yang tersangkut korupsi, lanjut dia, sangat sulit untuk moncer kembali di politik."Kalau kasus korupsi kriminal agak berat, terkait korupsi memang paling berat, pemulihannya sangat lama, saya yakin orang tidak akan mudah lupa, malahan akan mudah diserang akhirnya oleh lawan politik nanti. Artinya tanpa hak politik dicabut karir politik Anas sudah selesai," terang dia.Bagaimana perjalanan karir politik Anas?

Anas merupakan mantan Ketua Umum HMI pada tahun 1997. Sejak didaulat menjadi orang nomor satu di organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia itu. Anas bahkan bisa dibilang menjadi salah satu orang yang berpengaruh dalam pergolakan reformasi tahun 1998 yang dilakukan oleh para aktivis mahasiswa.Dari sinilah karir politik lulusan doktor ilmu politik di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini makin moncer. Dia bahkan sempat menjadi anggota KPU tahun 2001 sampai 2005 dan mengawal jalannya pemilu untuk pertama kali pasca reformasi.Kemudian, Anas memutuskan untuk keluar dari KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat usai pemilu. Anas mulai aktif di Partai Demokrat dengan membantu sang ketua umum Hadi Utomo. Pada Pemilu 2009, Partai Demokrat menang telak mengalahkan pesaingnya PDIP dan Golkar.Anas juga sukses duduk menjadi anggota legislatif periode 2009 - 2014 bersama Partai Demokrat. Bahkan Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Demokrat kala itu.Jadi orang nomor satu di partai penguasa


Pada tahun 2010, Anas Urbaningrum ikut persaingan menjadi calon ketua umum di Kongres Demokrat ke-3 dengan dua pesaingnya, Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng. Tak disangka, Anas yang saat itu sama sekali tak diunggulkan bisa menang telak atas lawan-lawannya.Terpilih menjadi ketua umum, Anas pun mundur dari anggota DPR sekaligus ketua Fraksi Partai Demokrat. Selama itu, Anas terus melakukan konsolidasi dengan para pengurus akar rumput Demokrat di daerah. Jaringan Anas tak bisa dianggap remeh, beberapa kali posisinya digoyang dari ketua umum, namun tak berhasil karena mayoritas para loyalisnya di daerah mendukung kepemimpinan Anas.Akhirnya, Jumat 22 Februari 2013, KPK menetapkan status hukum Anas sebagai tersangka. Anas pun mundur dari kursi ketua umum, keesokan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.Meski sudah tak berbaju Partai Demokrat, Anas tak diam begitu saja meratapi nasib. Dia terus 'mengganggu' internal Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat itu masih menjadi presiden.Anas juga sempat membuat ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) pada Minggu 15 September 2013. PPI sempat membuat internal Demokrat bergejolak, karena tak sedikit pengurusnya berasal dari Demokrat, termasuk Gede Pasek Suardika yang kala itu menjadi Ketua Komisi III DPR.Namun kemudian, KPK memutuskan untuk menahan Anas pada 10 Januari 2014. Ormas PPI yang sempat menjadi isu panas pun akhirnya meredup seiring Anas tak lagi bisa menghirup udara segar dari balik sel tahanan.Anas divonis bersalah pengadilan tipikor Jakarta. Pihaknya mencoba mencari keadilan lain dengan jalur banding, namun tetap dinyatakan bersalah. Sebelum akhirnya hukumannya diperberat oleh kasasi Mahkamah Agung dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta pencabutan hak politik.

Rekomendasi