Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan kubu Djan Faridz telah melakukan pertemuan dengan Komisi III guna membahas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Menurutnya, hasil rapat itu Komisi III sepakat bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly."Intinya telah terjadi pelanggaran, keputusan Menkum HAM itu adalah sebuah pelanggaran yang harus dicermati. Pertama itu, ada pelanggaran, ada keanehan, ada kejanggalan bahwa yang utama adalah konflik partai harus diselesaikan secara internal," kata Suryadharma usai melaporkan kubu Romi ke polisi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).SDA mengatakan, hasil rapat dengan Komisi III itu mencermati telah terjadinya pelanggaran seperti intervensi pemerintah terkait keputusan surat tersebut. Sebab, sebelumnya Kemekum HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo memerintahkan supaya kisruh PPP diselesaikan secara internal."Jadi dengan terbitnya SK Menkum HAM itu sebagai intervensi pemerintah sekaligus pelanggaran UU Partai Politik," ujarnya.Menurutnya, perintah Dirjen AHU telah diikuti oleh pihaknya lewat rencana islah pada 11 Oktober lalu. Tetapi dilanggar oleh kubu Romi. Sehingga kisruh PPP berbuntut panjang hingga saat ini."Proses penyelesaian itu sudah berlangsung, tetapi tidak dipatuhi dan dilanggar oleh saudara Romi dan Emron Pangkapi pada Muktamar 15 Oktober itu, SK Menkum HAM itu tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan kekuasaan," katanya.Sebelumnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melaporkan Menkum HAM Yasonna kepada Komisi III DPR. Kubu Djan Faridz menilai SK Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy malah menimbulkan konflik berkepanjangan."Kami minta melalui Komisi III melakukan hak interpelasi (kepada Menkum HAM) supaya ada suatu pembelajaran, tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak. Pecat memecat bersifat merugikan, PAW, balik meja kemarin akibat SK itu," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat.
Suryadharma: SK Menkum HAM sebagai intervensi pemerintah
Kubu Djan Faridz telah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR.
Rekomendasi