Emron: Mbah Moen tak punya wewenang gelar Muktamar PPP

Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat tentang persoalan kebangsaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Emron: Mbah Moen tak punya wewenang gelar Muktamar PPP
Emron Pangkapi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, posisi Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair di dalam struktur partai berlambang Ka'bah tersebut hanya sebagai pemberi fatwa yang memberi jalan tengah setiap ada masalah. Menurut Emron Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif untuk menggelar muktamar."Beliau adalah ketua majelis mahkamah, tokoh yang kita tuakan. Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan dewan Syuro. Karena di dalam PPP, keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10).Emron menjelaskan sesuai dengan pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP."Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan Muktamar," ujarnya.Emron menambahkan Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang dalam menggelar Muktamar."Dengan demikian Ketua Majelis Syariah bukan Ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum di PPP menarik-narik Mbah Moen ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," tandas Emron.Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Sekjen Romahurmuziy atau Romi tidak sah menurut Mahkamah Partai."Menurut Mahkamah Partai tidak sah, jadi bukan menurut saya," kata Mbah Moen di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/10) kemarin.Maka dari itu, Mbah Moen menuturkan, jika Majelis Syariah dan Mahkamah Partai sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta."Jadi Muktamar PPP yang sah nanti tanggal 30 yang dilakukan Mahkamah Partai," tutur dia.

Rekomendasi