Mundurnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Partai Gerindra malah menyulut perang. Gerindra sepertinya tak terima dengan keputusan Ahok yang memilih mundur dari partai.Meski akhirnya mengizinkan Ahok keluar, Gerindra tetap geram dengan sikap wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut. Kritikan tajam terus dialamatkan kepada Ahok.Tidak hanya sekadar kritik, berbagai upaya kini dilakukan Gerindra untuk menggoyang kursi Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu ingin digulingkan dari kursi wagub.Berikut ini manuver Gerindra menggoyang Ahok:
Advertisement
Kekecewaan elite Gerindra atas sikap Ahok belum juga reda. Rencananya, Partai Gerindra akan menggoyang Ahok lewat Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman berencana mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 29 (2) UU No 32 Tahun 2004 diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.Dia menilai, Pasal 29 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah tidak sesuai dengan Pasal 28 D UUD 1945. Sebab, Pasal 28 D UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan di muka hukum.Habiburokhman ingin MK membatalkan pasal tersebut. Dia ingin MK memutuskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan setelah salah satu partai pengusungnya mencabut dukungan.
Advertisement
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengaku kecewa dengan mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) sebagai kader Partai Gerindra. Saking kesalnya dia menyebut jika Ahok jantan segera meninggalkan jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta."Saya bilang kalau Anda jantan, Anda mundur bukan hanya dari partai tapi juga dari Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Hashim.Menurut Hashim, kekesalannya itu disampaikan dirinya saat Ahok melakukan pertemuan dengannya terkait mundurnya dari Gerindra. Bahkan, Hashim menuding jika beda pendapat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD hanya celah dijadikan Ahok untuk mengundurkan diri kader Gerindra."Saya bilang ke pak Ahok. Pak Ahok, saya dapat kesan ini memberikan surat pengunduran diri lewat kurir kesannya aneh," kata Hashim.
Advertisement
Ahok juga sempat akan dipolisikan. Adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik yang berencana melaporkan Ahok ke polisi. Ahok dinilai telah menghina institusi DPRD yang merupakan lembaga resmi.Menurut Taufik, instrument pemerintah daerah itu terdiri dari eksekutif dan DPRD. Namun, Ahok menolak terhadap rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di dalam RUU tersebut akan diwacanakan pemilihan kepala daerah melalui pemilihan di DPRD."Kita menyayangkan saja perbedaan pendapat itu disertai dengan kata-kata menghinakan lembaga DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (12/9).Taufik menegaskan, bakal melaporkan Ahok ke ranah pidana. Pasalnya, Ahok melontarkan kata-kata kasar kepada DPRD yaitu calo, pemeras, tidak mau diperbudak DPRD, dan menyenang-nyenangkan DPRD."Saya tidak bisa main golf dan tidak pernah main itu. Emang di DPRD ini banyak pemeras?," kata mantan Ketua KPU DKI ini.
Advertisement
Tak hanya di MK dan lewat polisi, M Taufik juga merancang skenario untuk memakzulkan Ahok lewat DPRD. Karena itu, pertama kali yang dilakukan adalah melaporkan Ahok ke polisi.Dia menambahkan apabila laporannya tersebut langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, maka DPRD DKI bakal melakukan hak interpelasi dan pemakzulan kepada mantan bupati Belitung Timur ini."Arahnya ke sana, tapi kita akan laporkan dulu," ujarnya.Sementara Ahok mengaku tidak takut hadapi DPRD DKI apabila menjadi gubernur mendatang. Ahok juga dengan tegas menolak RUU Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR.