Suryadharma Ali sebut tindakan Rahmat Yasin dkk pengkhianatan

"Dalam istilahnya makar. AD ART ada, penggulingan saya ini tidak sah," jelas Suryadharma.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Suryadharma Ali sebut tindakan Rahmat Yasin dkk pengkhianatan
Rhoma Irama temui Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak menggubris mosi tidak percaya yang ingin menjatuhkannya dari posisi jabatannya. Suryadharma menegaskan, mosi tidak percaya yang ngotot diusung oleh DPW PPP Jawa Barat Rahmat Yasin dan rekan-rekannya dianggap tidak ada gunanya."Mosi tidak percaya itu enggak ada gunanya, menjatuhkan ketua umum itu melalui mekanisme Muktamar Luar Biasa (MLB). Itu ada mekanismenya dan ada tahap-tahapnya," kata Suryadharma di Kantor DPP PPP , Jakarta, Selasa (15/4).Menurut Suryadharma, sebelum menggelar MLB, diperlukan 2/3 pengurus cabang untuk menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Yang mana jumlah pengurusnya mencapai 510 anggota di seluruh Indonesia."Jangankan 26 DPW, 1.000 DPW pun untuk menjatuhkan ketum, itu bukan forumnya. Perbuatan itu melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar sehingga DPP PPP layak memberi sanksi," tambahnya.Saat ini, lanjut Suryadharma, seluruh anggota cabang PPP sedang sibuk-sibuknya mengurusi dan mengawal perolehan suara partai di daerah-daerah."Cabang-cabang lagi sibuk dan mengurusi suara-suara di TPS, DPW buat ribut-ribut di media, apakah terpuji ini?" kata Suryadharma menyayangkan.

"Tidak ada etika yang saya langgar. Tidak ada aturan yang sayang langgar. Instruksi 1109 adalah untuk para caleg yang dilarang berkampanye dengan partai lain. Sementara saya adalah ketum dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," katanya.

Menurut Suryadharma, dirinya tidak perlu minta maaf terhadap kader-kader PPP lantaran ia menghadiri kampanye Partai Gerindra. Langkah itu, kata Suryadharma, merupakan wujud komunikasi politik dan untuk kebaikan partai juga."Tak perlu minta maaf ke kader, ini ijtihad parpol," tandasnya.

Rekomendasi