DPR lagi-lagi goyang Boediono dengan hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat dinilai sebuah senjata pamungkas yang bisa menjatuhkan Boediono dari kursi wakil presiden.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
DPR lagi-lagi goyang Boediono dengan hak menyatakan pendapat
HIPMI bertemu dengan wapres. ©2013 Merdeka.com/handout/Setwapres

DPR lagi-lagi mewacanakan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kasus kasus Bank Century. Tim Pengawas (Timwas) Century akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.Wacana untuk kembali menggunakan hak menyatakan pendapat tersebut dipaparkan Timwas century setelah menggelar pertemuan tertutup dengan KPK. Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan, hasil rapat tertutup dengan KPK membuat DPR yakin untuk menggunakan HMP kepada Boediono. Alasannya, dalam putusan pencairan dana talangan (Bailout) untuk Bank Century, Boediono paling punya wewenang.Bambang menuturkan, hasil rapat tersebut menyatakan bahwa penetapan dua tersangka Century yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah bukan karena gratifikasi, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu."Secara tegas pimpinan KPK menepis anggapan publik bahwa penetapan Budi Mulia dan kawan-kawan sebagai tersangka bukan karena gratifikasi. Tapi lebih pada tipikor dalam proses pemberian FPJP oleh dewan gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI Boediono," kata Bambang, Rabu (10/7).Selain itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik juga diputuskan tidak hanya oleh Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Melainkan juga diputuskan oleh Boediono serta Miranda Goeltom."Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat dewan gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior dewan gubernur Miranda Gultom serta enam anggota dewan gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjriah," ujarnya.Karena itu, dia melanjutkan, jika mengacu pada undang-undang BI tentang segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. "Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yang disalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," imbuhnya.Timwas lanjut dia, dalam rapat juga sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. Setelah melalui rangkaian proses panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan."Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian SMI dan AS dan saksi lainnya di Australia, memposisikan KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," tuturnya.Namun bukan kali ini saja DPR melalui Timwas Century menembuskan hak menyatakan pendapat. Sebelum-sebelumnya, Bambang Cs kerap berteriak lantang untuk menggunakan hak tersebut dalam kasus Century, namun hal itu hanya sebatas wacana.Wacana untuk menggunakan hak menyatakan pendapat selama ini seolah timbul tenggelam. Hak menyatakan pendapat dinilai sebuah senjata pamungkas yang bisa menjatuhkan Boediono dari kursi wakil presiden. Lalu apakah hak menyatakan pendapat kali ini juga akan menjadi wacana seperti biasanya?

\r\n
Rekomendasi