Usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Pengawas (Timwas) Century berkeyakinan akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan, hasil rapat tertutup tadi mendorong DPR untuk menggunakan HMP kepada Boediono. Alasannya, dalam putusan pencairan dana talangan (Bailout) untuk Bank Century, Boediono paling punya wewenang.Bambang menuturkan, hasil rapat tadi menyatakan bahwa penetapan dua tersangka Century yakni Budi Mulya dan Siti Fajriyah bukan karena gratifikasi. Melainkan, lanjut dia, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu."Secara tegas pimpinan KPK menepis anggapan publik bahwa penetapan Budi Mulia dan kawan-kawan sebagai tersangka bukan karena gratifikasi. Tapi lebih pada tipikor dalam proses pemberian FPJP oleh dewan gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI Boediono," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).Selain itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik juga diputuskan tidak hanya oleh Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Melainkan juga diputuskan oleh Boediono serta Miranda Goeltom."Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat dewan gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior dewan gubernur Mirandan Gultom serta enam anggota dewan gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjriah," ujarnya.Karena itu, dia melanjutkan, jika mengacu pada undang-undang BI tentang segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. "Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yang disalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," imbuhnya.Timwas lanjut dia, dalam rapat tadi juga sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. Setelah melalui rangkaian proses panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan. "Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian SMI dan AS dan saksi lainnya di Australia, memposisikan KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," tuturnya.
DPR wacanakan hak menyatakan pendapat untuk Boediono
Boediono paling berwenang mencairkan bailout untuk Bank Century.
Rekomendasi