MK kandaskan gugatan Imam-Zainal soal Pilkada Bangkalan

Imam-Zainal merupakan pasangan yang tercoret dalam detik-detik akhir menjelang pemilihan suara.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MK kandaskan gugatan Imam-Zainal soal Pilkada Bangkalan
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bangkalan, Imam Buchori Kholil-Zainal Alim. MK menyatakan permohonan sengketa itu tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1).

Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan, pasangan Imam Buchori-Zainal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atas rekapitulasi hasil pemilihan umum. Ini lantaran keduanya sudah dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Selain itu, MK tidak menemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, seperti yang dituduhkan pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan.

"KPU telah menjalankan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Selanjutnya, Mahkamah menyatakan, langkah KPU menjalankan putusan PTUN dengan mencoret pemohon dari daftar kandidat sudah benar. Pasalnya, saat diminta untuk datang sebagai saksi di PTUN, pemohon tidak pernah memenuhi panggilan itu.

Sebelumnya, Imam-Zainal merupakan pasangan yang tercoret dalam detik-detik akhir menjelang pemilihan suara. Atas putusan PTUN yang diamini oleh KPUD itu, sejumlah massa pendukung Buchori merasa tidak terima. Mereka kemudian membuat kericuhan dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan 2012.

Rekomendasi