Gede Pasek: SP3 Sisminbakum harus dihormati

Pasek meminta dalam melihat kasus jangan hanya orangnya saja, tetapi pada aturan hukum.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Gede Pasek: SP3 Sisminbakum harus dihormati
Gede Pasek Suardika. merdeka.com/dok

Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejagung harus dihormati. Pasalnya, jika memang hasil dari kajian dan pendalaman memang meminta untuk dihentikan, maka harus dihentikan secara hukum."Ya kita tetap posisinya nanti mengapresiasi artinya tidak mungkin menghentikan kasus itu jika tidak cukup bukti. Mungkin dirasakan masih ada kejanggalan-kejanggalan maka itu dihentikan. Maka itu kita hormati," ujar Ketua Komisi III, I Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).Menurutnya, penegakan hukum itu tidak semua kasus harus berlanjut ke pengadilan. Kalau memang dirasa tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan karena akan merugikan pihak yang tersandera."Kalau memang dirasa tidak memenuhi syarat dihentikan, karena dia akan menghabiskan waktu, menghabiskan biaya dan tersandera pihak-pihak yang dirugikan. Tapi kalau ternyata terbukti tetap dihentikan nah itu dipermasalahkan. Alasan-alasan yuridisnya kuat atau tidak untuk dihentikan," terang Ketua DPP Partai Demokrat ini.Lanjutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada prinsipnya itu dihentikan. Tetapi kalau dikemudian hari ternyata ditemukan ada bukti baru dapat dibuka kembali. "Ya memang, intinya kejahatan itu berhenti karena daluwarsa tindak pidana. Dia berlalu karena tempo deliknya dengan penanganannya telah berlalu. Kalau SP3 itu murni dihentikan penyidikannya karena dianggap tidak cukup bukti," tegasnya.Dia pun meminta dalam melihat kasus jangan hanya kepada orangnya saja, tetapi pada aturan hukum. Pasalnya bila melihat pada orangnya akan menciptakan diskriminasi dalam masalah hukum."Melihat dalam kasus hukum itu apa dulu kasusnya kalau kita selalu melihat orangnya dulu dalam masalah hukum kita diskriminatif nanti," tandasnya.Rencananya komisi hukum ini akan mengatur jadwal untuk rapat kerja dengan Kejagung dan Kapolri. Di mana dalam raker tersebut akan ditanyakan mengenai alasan SP3 kasus Sisminbakum itu."Nanti ada acaranya khusus,jadi dengan Kapolri dengan Kejagung memang waktunya sedang diatur. Pada saatnya nanti akan bertanya, silahkan disampaikan kepada publik bagaimana kan di sini banyak pakar hukum juga kan nanti jadi pendalamannya salah atau tidak kan bisa terlihat," pungkasnya.Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus Sisminbakum dengan terbitnya SP3. Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Basrief sebelumnya menegaskan, putusan MA itu berdampak juga pada tersangka lain.Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka lain. Dua tersangka itu adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.Sedangkan dua terpidana lain karena terjerat kasus Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada tahun 2010 bebas setelah melakukan kasasi ke MA. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu bebas pada tahun 2011.

Rekomendasi