Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP jadi UU

Selasa, 6 Desember 2022 11:08 Reporter : Alma Fikhasari
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP jadi UU Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP jadi UU. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Pengesahan tersebut dilakukan usai laporan dari Ketua Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUH oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Dasco pun menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengenai persetujuan RKUHP menjadi UU.

"Apakah RUU KUHP dapat disahkan jadi UU," kata Dasco

"Setuju," jawab para anggota.

2 dari 2 halaman

Sementara, Bambang Pacul dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak.

Dia menyampaikan pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.

"RKUHP sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama mereformasi hukum skala nasional, dengan perkembangan zaman. Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM," kata Bambang Pacul.

[ray]

Baca juga:
RKUHP, PKS Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus & Tegaskan Larangan LGBT
Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dari RKUHP
DPR Sahkan RKUHP Hari Ini
Pengertian Makar dalam RKUHP
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini