Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rangkap jabatan Airlangga dinilai tak langgar aturan apa pun

Rangkap jabatan Airlangga dinilai tak langgar aturan apa pun Presiden Jokowi di Rapimnas Golkar. ©2017 Biro Pers Istana

Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Hal yang kini dipersoalkan ialah apakah Airlangga harus mundur dari jabatannya sebagai menteri sehingga tidak rangkap jabatan.

Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, secara legal formal atau yuridis normatif, tak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan menteri menjabat pimpinan parpol.

"Tak ada yang menyatakan secara jelas larangan itu," ujarnya dalam diskusi "Perlukah Airlangga Mundur" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Dalam aturan juga tak dijelaskan menjabat menteri sekaligus pimpinan partai merupakan bagian dari rangkap jabatan. Karena jabatan menteri dan ketua umum merupakan sama-sama jabatan politik. Terpenting yang harus diperhatikan adalah etika politik terkait izin dari Presiden sebelum Airlangga mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar Desember lalu. Jika ada izin menurutnya tak masalah.

Menurut dia, ada juga partai-partai lain yang pimpinannya menjadi pengurus partai. Terpenting dalam memegang jabatan ini, tak ada konflik kepentingan.

Apakah Airlangga harus mundur atau tidak, Suparji mengatakan harus dilihat aspek legalitas atau aturannya apakah ada larangan rangkap jabatan atau tidak dan juga dilihat apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai menteri atau tidak.

Sesuai Pasal 22 UU Kementerian, Airlangga Hartarto dinilai masih memenuhi syarat sebagai menteri sehingga tak ada alasan secara aturan yang mengharuskannya untuk mundur sebagai menteri. Jika ada larangan rangkap jabatan itu semata untuk mencegah konflik kepentingan sehingga yang bersangkutan bisa tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Selama itu bisa digaransi maka tidak ada alasan untuk bersangkutan mundur," ujarnya.

Sementara itu politisi Partai Golkar, Ichsan Firdaus mengatakan posisi Airlangga Hartarto di Kabinet Kerja diserahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi. Karena Jokowi yang memiliki kewenangan atau hak prerogatif mengganti Airlangga.

"Bahwa hasil munaslub di 2017 kami konsisten jaga Jokowi sampai 2019 dan mencalonkan kembali Jokowi di 2019 sampe 2024. Urusan menteri wilayah Presiden. Kami tidak terlalu jauh ingin komentari dan Presiden punya kewenangan apakah si A, B, C, atau D layak atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, politisi senior Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan rangkap jabatan adalah hal biasa. Karena sebelumnya banyak pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi pengurus partai seperti Harmoko, Sudarmono, Megawati Soekarno Putri, dan Jusuf Kalla.

Menurut dia, Airlangga memiliki kapasitas dan profesionalisme baik sebagai menteri maupun Ketum Golkar. Happy yang juga staf khusus Airlangga ini mengklaim Airlangga memiliki prestasi yang cukup membanggakan. Begitu juga kemampuannya sebagai Ketum Golkar.

Airlangga menurutnya orang yang sangat profesional dan memiliki kemampuan di atas rata-rata. "Untuk mempersiapkan bagaimana ini saling menguatkan, AH membentuk tim yang solid dan profesional dan tidak akan mengganggu kinerja di Kementerian Perindustrian dan parpol tapi bagaimana ini akan saling menguatkan," jelasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP