PSI yakin Presiden Jokowi tak akan tandatangani UU MD3
Merdeka.com - Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) disahkan DPR pada tanggal 12 Februari lalu. Reaksi masyarakat banyak yang menolak pengesahan UU tersebut karena dinilai banyak berisi pasal karet khususnya yang mengatur terkait kritik terhadap para anggota legislatif.
Walaupun telah disahkan DPR, tapi UU MD3 sampai saat ini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU MD3 ini yakin Presiden Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.
"Kita melihat concern yang sama dari Pak Jokowi sebagai Presiden. Bahwa Pak Jokowi enggan menandatangani UU MD3 ini," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Sebagai pemimpin yang merakyat, lanjut Raja, Jokowi sadar bahwa UU MD3 ini mencederai demokrasi. Pihaknya pun optimis Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut. "Kemungkinan besar Pak Jokowi tak akan menandatangani," ujarnya.
Kendati ada pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat, Raja Juli mengatakan pihaknya tetap percaya kepada MK secara kelembagaan.
"Institusi ini akan menegakkan rasa keadilan. Gedung ini adalah tempat di mana keadilan konstitusional ditegakkan. Jadi meskipun ada masalah itu kami tetap percaya. Integritas hakim-hakim barangkali yang akan memutuskan dan merasakan bagaimana denyut nadi keadilan yang sedang dirasakan masyarakat," terangnya.
PSI juga mengajak elemen masyarakat lainnya yang merasa dirugikan dengan UU MD3 ini untuk sama-sama mengajukan gugatan uji materi. "Kita bisa berdiskusi di luar forum sidang untuk memperkuat argumentasi kita sehingga kita bisa meyakinkan hakim bahwa UU MD3 ini bisa dibatalkan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPuan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Usulkan Format Debat Pilpres Diubah, Ini Respons Mahfud
Presiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya