PPP Sebut UU Bisa Undur Pilkada Jika Memang Tak Memungkinkan Digelar
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, menilai bila melihat aturan, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sesungguhnya bisa diputuskan agar ditunda. Dengan ketentuan, pihak penyelenggara memastikan bahwa tidak mungkin Pilkada dilaksanakan selama pandemi.
Hal itu tercantum dalam Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini telah menjadi undang-undang.
"Di Perppu itu kemudian menjadi undang-undang, ada klausul di penjelasan dalam hal pilkada tak dapat dilaksanakan di pandemi, Pilkada bisa diundur. Memang untuk daerah tertentu yang tingkat bencananya tidak ditolong ya bisa ditunda," ujar Baidowi dalam diskusi, Sabtu (3/10).
Baidowi mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut bisa Pilkada tidak dilanjutkan jika tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja, KPU memastikan Pilkada bisa tetap dilanjutkan.
"Kalau fokus pandemi covidnya ini harus ditunda tapi sebelumnya ada kalimat dalam hal tidak bisa dilaksanakan. Nyatanya penyelenggara pemilu bisa memastikan pilkada tetap bisa dilaksanakan," kata dia.
Kegentingan Pilkada tetap digelar karena akan banyak kursi pimpinan daerah yang kosong. Ada 270 kursi kepala daerah yang akan diisi oleh Plh, Plt, atau Pjs sesuai lamanya jabatan itu kosong. Baidowi khawatir akan kekurangan pengganti sementara jika Pilkada ditunda.
"Seperti Jatim ada 19 pilkada coba dibayangkan 19 daerah itu dijabat orang ditugaskan dari provinsi taruhlah kepala dinas kepala badan, ya habis orangnya," ucap wakil ketua Baleg DPR RI ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya