PPP Jabar soal Kasus Romahurmuziy: Serukan ke Caleg Tetap Ikhtiar, Jangan Terganggu
Merdeka.com - Ketua DPW PPP Jabar, Ade Yasin meminta kader tetap fokus dalam agenda politik Pemilu 2019. Dia menyebut kasus yang menjerat Ketum PPP M Romahurmuziy adalah masalah pribadi bukan menyangkut partai.
"(Kasus yang menjerat Rommy) ini persoalan pribadi. Jangan terpengaruh ke partai, visi misi sebagai rumah besar umat islam, optimis parliamentary threshold. Semua tetap berjalan normal," kata Ade usai menggelar konferensi pers di kantor PPP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Sabtu (16/3).
Ade mengatakan semua kader PPP jangan hanya merasa prihatin dengan permasalahan hukum yang menimpa Rommy. Tapi, sampaikan permintaan maaf kepada seluruh konstituen yang ada di Jabar sekaligus menjaga soliditas antar kader.
Untuk urusan penanganan hukum, pihaknya akan menyerahkannya kepada KPK. Di samping itu, dia menegaskan tetap berkomitmen terkait pemberantasan korupsi.
Ade yakin, peristiwa ini tidak akan mengganggu partisan dalam memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dan meraih suara maksimal di pemilihan legislatif (Pileg).
"Serukan struktur partai, caleg untuk tetap terus berdoa berikhtiar konsolidasi pileg dan pilpres. Jangan merasa terganggu dengan kejadian tersebut, sikapi secara bijak," lanjutnya.
"Jangan sampai terpengaruh. Tetap komitmen, tetap berkerja optimal maksimal. Percaya pada kami tetap komitmen dan konsisten pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Romahurmuziy resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, panggilan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Lebih jauh, Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaAHY berjanji, jika partainya akan mengawal sejumlah kebijakan dan program-program yang memang pro terhadap rakyat.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca SelengkapnyaPosisi Partai Demokrat di pemerintahan saat ini diharapkan AHY mampu membantu kabinet Prabowo-Gibran ke depan.
Baca Selengkapnya