Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PPP Nilai Wajar KPK Banyak Dikritik Saol SP3 Kasus BLBI

Politikus PPP Nilai Wajar KPK Banyak Dikritik Saol SP3 Kasus BLBI arsul sani. ©2019 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai derasnya gelombang kritik yang dilayangkan sejumlah pihak, pasca surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kasus obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) adalah hal yang wajar.

Sekedar informasi kalau penerbitan SP3 membuat secara otomatis melepaskan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.

"Bagi saya, elemen masyarakat sipil mengkritisi KPK ataupun DPR itu merupakan sebuah keharusan. Malah berbahaya kalo KPK, DPR juga lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya tidak dikritisi habis," kata Arsul ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (4/4).

Namun demikian, Politikus PPP ini menyoroti terkait kritikan serta cercaan yang disematkan kepada para mantan pimpinan atau petinggi yang pernah bekerja di lembaga KPK. Dia menyayangkan sikap kritis tersebut, seharusnya bukan sekedar cercaan dan seharusnya berbeda dengan yang lainnya.

"Namun ketika yang memberikan bukan sekedar kritik tapi juga cercaan terhadap KPK adalah orang yang pernah memimpin atau bekerja di KPK. Maka saya ingin menyampaikan bahwa sikap kritis dan cercaan mereka terhadap lembaga yang pernah mereka pimpin atau bekerja harus berbeda dengan mereka yang tidak pernah ada di dalam," imbuhnya.

"Kenapa perlu berbeda? Ya karena dalam perjalanan KPK dari waktu ke waktu itu selalu ada permasalahan. Ada permasalahan umum yang dari waktu ke waktu periode kepemimpinan terus berlanjut yakni tidak tuntasnya penanganan kasus atau proses hukum dalan beberapa kasus yang menarik perhatian publik," jelasnya.

Padahal, lanjut dia, ketika masa kepemimpinan KPK sebelum diterapkan Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Walau belum ada kewenangan SP3, namun banyak juga kasus yang tak berlanjut.

"Ambil contoh kasus Century, Hambalang, RS Sumber Waras dan lain-lain itu. Jadi kalo bagi mereka yang pernah jadi pimpinan atau bekerja di sana jangan kemudian hanya menyoroti SP3 kasus SN dan ISN saja. Kemudian seolah pada masanya tidak pernah ada masalah dengan kasus lain yang meski tidak di SP3 tapi juga tidak berlanjut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui lontaran kritik terhadap keputusan SP3 KPK ini turut menuai kritik dari pegiat anti korupsi seperti Pukat UGM, Transparancy Internasional Indonesia (TII), ICW. Bahkan ada pula kritik yang sampaikan oleh mantan petinggi KPK, seperti Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Terpaan Kritik SP3 KPK

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengucapkan 'selamat' atas penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Busyro, revisi UU KPK bisa menghasilkan sejarah baru bagi lembaga antirasuah. Dalam revisi UU KPK, lembaga yang kini dinahkodai Komjen Pol Firli Bahuri memiliki kewenangan menerbitkan SP3 sebuah kasus demi kepastian hukum.

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itu lah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," ujar Busryo saat dikonfirmasi, Jumat (2/4).

Menurut Busyro, pelemahan KPK melalui revisi UU kini terbukti dengan lepasnya kasus megakorupsi BLBI. Apalagi, korupsi BLBI disinyalir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

"Harus saya nyatakan dengan tegas, lugas, bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden," kata dia.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim. UU KPK lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," dia menambahkan.

Meski demikian, dia berharap Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK nomor 19 tahun 2019. Atau setidaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait atau judical review (JR) UU tersebut.

"Jika memang masih memerlukan kejujuran mengelola bangsa ini, kita tunggu Perppu dari istana dan juga putusan MK atas sejumlah permohonan JR pihak terhadap UU KPK hasil revisi. Di titik ini lah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," kata dia.

Senada dengan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Dia menilai akar muncul SP3 ini akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ya, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 itu memungkinkan untuk SP3. Sementara kalau Undang-Undang No 3 Tahun 2002 itu kan tidak membenarkan SP3," kata Abdullah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (4/4).

Menurutnya, seharusnya KPK tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3. Sebab perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga penanganannya butuh kehati-hatian dan waktu.

"Pengalaman, saya selama menetapkan orang sebagai tersangka di KPK itu 99 persen pasti di jatuhi hukuman pengadilan. Artinya bahwa seseorang menetapkan tersangka itu super hati-hati sehingga tidak lolos di pengadilan," jelasnya.

Diakuinya, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu lama. Termasuk dalam proses pembuktian. Dibutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Karena itu, batas waktu dua tahun sebagai syarat diperbolehlannya terbitkan SP3 dinilai tidaklah tepat.

"Pembuktian itu lebih sulit, kalau misalnya pencuri ayam bisa langsung ditangkap ada sidik jarinya, CCTV. Tapi kalau korupsi itu tidak ada itunya," terangnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya