PKS Soal Perppu KPK: Apakah Betul-Betul Sudah Ada Kegentingan yang Memaksa?
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin UU KPK yang kontroversial dibatalkan.
PKS, menurut Hidayat, telah resmi bersikap memberikan catatan terhadap penunjukan anggota dewan pengawas KPK langsung oleh presiden dan izin penyadapan. Tetapi, Hidayat belum melihat kegentingan untuk dibatalkan melalui Perppu.
"Kalau Perppu masalahnya apakah betul-betul sudah ada kegentingan yang memaksa di Indonesia dengan adanya UU ini? Kalau ada ukurannya bagaimana?" ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Hidayat menuturkan, tidak ingin negara menjadi darurat karena sedikit-sedikit mengeluarkan Perppu. Kata dia, demokrasi akan mati kalau Perppu terus dikeluarkan.
"Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu kalau itu terjadi demokrasi akan mati," ujarnya.
Wakil MPR itu menyarankan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi kalau menolak UU KPK. Dia lebih setuju dilakukan judicial review dan legislative review dilakukan dibandingkan Perppu. Legislative review dilakukan oleh DPR dan judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau saya, cenderung bukan Perppu alternatifnya jangan sampe indo jadi negeri Perppu negeri darurat demokrasi mati dan kegentingannya itu juga debatable, tapi bahwa RUU ini perlu dikoreksi saya setuju," kata Hidayat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu
Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya