PKS ngotot copot Fahri dari pimpinan DPR tak perlu tunggu in kracht
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan mencopot Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR tak perlu menunggu proses gugatan di pengadilan. Menurut dia, posisi wakil ketua DPR merupakan hak partai.
Hidayat menjelaskan, proses pergantian Fahri dari wakil ketua DPR harusnya sudah bisa dilakukan. Sebab, penunjukan kader di pimpinan DPR merupakan perintah partai politik.
"Kita hormati proses hukum (gugatan Fahri ke PN Jaksel) dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum. Kedua terkait posisi sebagai wakil ketua, dalam tata tertib kan diatur bahwa wakil ketua itu adalah penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukkan dari partai. Karena itu penunjukkan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Hidayat mengakui jika PKS tak bisa begitu saja melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Terlebih Fahri mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hidayat mengaku telah mengirimkan dua kali surat ke DPR. Surat pertama dilayangkan dari DPP PKS untuk memecat Fahri.
"Karenanya DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya in kracht. Karena ini dua hal yang berbeda," jelas dia.
"Tapi karena Pak Fahri masih mengajukan gugatan hukum, maka status beliau masih menunggu keputusan in kracht di pengadilan. Itu status keanggotaan di DPR," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya