Pimpinan DPR tolak campuri kemenangan Setya Novanto di praperadilan
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, enggan ikut campur dengan putusan praperadilan yang menangkan Ketua DPR Setya Novanto dalam penetapan status tersangka di proyek e-KTP oleh KPK. Dia enggan ikut campur karena putusan tersebut adalah ranah yudikatif.
"Dalam kaitan proses praperadilan yang sudah dikabulkan. Tentunya, DPR dalam hal ini tidak ikut-ikutan itu merupakan ranah yudikatif," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/10).
Selain itu, menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, terlalu banyak berkomentar akan membuat adanya kesan intervensi dari DPR terhadap aparat penegak hukum. Dalam hal ini terhadap hakim praperadilan.
"Kalau kita banyak berkomentar tentu ini terkesan intervensi kepada pihak yudikatif. Padahal ini kan DPR ranahnya legislatif, yang lebih paham lagi ini KPK dan Hakim," ungkapnya.
Kedati demikian, DPR, kata Taufik, selalu menghormati segala keputusan hukum dan juga hak hukum dari kedua belah pihak. Baik terhadap kubu KPK ataupun kubu Novanto.
"Tentu kita menghormati kedua-duanya, menghormati proses praerpedilan yang diajukan oleh warga negara dan juga menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasuskorupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya