Perludem Sebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu
Merdeka.com - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai tidak dilanjutkan pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI karena ada beberapa kepentingan.
Pertama, ada kepentingan partai mempertahankan ambang batas parlemen agar tidak naik dan tidak diberlakukan ambang batas di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Serta kepentingan agar besaran dapil dan alokasi kursi tidak diperkecil.
"Itu merupakan aspirasi atau refleksi dari kepentingan partai-partai menengah kecil," kata Titi dalam diskusi daring, Kamis (11/2).
Kedua, ada kepentingan partai-partai yang tidak menginginkan perubahan ambang batas pencalonan presiden.
Ketiga, pemerintah juga memiliki kepentingan agar jadwal Pilkada tidak diubah dan tetap digelar serentak pada 2024.
Sehingga, keputusan yang diambil untuk pembahasan tidak dilanjutkan merupakan kompromi dari ketiga kepentingan tersebut.
"Jadi ini kemudian kepentingan yang saling bertemu dan komprominya adalah tidak dilakukan revisi terhadap UU Pemilu," kata Titi.
Namun, tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu membawa konsekuensi kompleksitas dan masalah teknis yang dihadapi dalam pemilu. Dikhawatirkan juga masalah di Pilpres dan Pileg serentak 2019 akan terulang.
Titi mendorong RUU Pemilu supaya dibahas. Jangan hanya karena kepentingan partai politik hingga pemerintah, ruang untuk perbaikan pemilu ditutup.
"Jadi jangan sampai juga idealisme dan ideologinya jadi hilang. Karena tadi, pragmatisme untuk mengamankan masing-masing kepentingan itu. Jadi saya kira jangan sampai pintu untuk perbaikan-perbaikan pemilu itu sama sekali ditutup meskipun ada kepentingan-kepentingan tadi," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya