Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah

Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi partisipasi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2018 tetap rendah sebagaimana tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPU RI untuk Pilkada Serentak 2018, per 28 November 2017 data calon perseorangan yang di-input masih tetap minim.

"Situasi ini tidak lain disebabkan oleh tingginya jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menggelar diskusi di Media Center Kantor KPU RI, Rabu (29/11).

Hingga saat ini tercatat hanya delapan provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Namun baru di Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan saja yang berkas pencalonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat per 29 November. Untuk daerah lumbung suara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, seperti bisa diduga sebelumnya, sudah dipastikan tidak akan ada bakal calon perseorangan yang ikut Pilgub 2018," paparnya.

Karena itu, menurut Titi sangat penting untuk memikirkan kembali aturan syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada serentak pada tahun berikutnya. Dengan demikian ada ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.

"Kehadiran calon perseorangan harus dilihat sebagai bagian dari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan maksimal kepada publik. Karenanya, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2015," jelasnya.

Selain itu, pengaturan tata cara dan prosedur pencalonan perseorangan harus dibuat lebih awal dan tidak mepet dengan tahapan Pemilu sehingga ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengonsolidasikan dan memenuhi syarat dukungan minimal yang disyaratkan dalam UU.

Jika dibandingkan dengan calon dari jalur parpol, jalur perseorangan masih tetap jauh lebih sulit. Calon dari parpol hanya dihadapkan pada proses negosiasi antara partai dalam membangun koalisi pencalonan untuk mencapai 20 persen kursi DPRD.

Sedangkan bagi calon perseorangan negosiasi dilakukan langsung ke warga agar jumlah dukungannya cukup. Termasuk harus berupaya menarik perhatian sekaligus meyakinkan masyarakat untuk memberikan mandat dukungan politik kepada calon perseorangan yang dibuktikan dengan penyerahan salinan KTP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya

Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pilkada 2024, Mantan Waki Bupati Indah Amperawati Didukung 8 Parpol Jadi Bakal Calon Bupati Lumajang
Pilkada 2024, Mantan Waki Bupati Indah Amperawati Didukung 8 Parpol Jadi Bakal Calon Bupati Lumajang

8 Partai tersebut yakni Partai Perindo, PSI, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu

Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya

Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Pilkada Nganjuk, Bakal Calon Bupati Bikin Gerakan Nggugah Nganjuk
Pilkada Nganjuk, Bakal Calon Bupati Bikin Gerakan Nggugah Nganjuk

Dia ingin membuat munculnya itikad untuk membangun hal-hal baru inovatif lebih berkembang.

Baca Selengkapnya