Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Jelaskan Tantangan Bagi Perempuan di Pilkada 2020

Perludem Jelaskan Tantangan Bagi Perempuan di Pilkada 2020 Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menjelaskan salah satu faktor yang menjadi tantangan bagi Perempuan dalam pencalonan Pilkada 2020 yakni, masih kuatnya budaya Patriarki di masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi virtual bertajuk 'Perempuan & Pilkada', Minggu (27/9).

"Ada hambatan sosial dan budaya gitu ya, budaya patriarki yang mungkin masih ada anggapan bahwa pemimpin itu bukan perempuan tapi laki-laki," kata Khoirunnisa.

Selain budaya Patriarki, Khoirunnisa menerangkan hambatan lainnya yakni tingginya syarat regulasi batasan pencalonan yang mewajibkan minimal pencalonan harus 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari suara pemilu sebelumnya.

"Nah tentu ini yang menjadi kesulitan perempuan karena dia harus dicalonkan dulu dari partai politiknya. Tetapi belum tentu jika dia dicalonkan partai politik, koalisinya mendukung si perempuan. Maka itu menjadi tantangan, karena sulitnya partai politik dapat mengusung calon tanpa berkoalisi," jelasnya.

"Kalau partai koalisinya mengusung yang lain, sehingga ada kompromi dalam koalisi tersebut. Dan bisa jadi si perempuan yang seharusnya tadi mendapatkan tiket dari partai politik bisa tidak jadi maju dalam kontestasi Pilkada," tambahnya.

Tantangan selanjutnya, yakni demokratisasi pada internal partai politik yang dianggap belum efektif. Ia menilai walau dalam undang undang, syarat partai politik, ketika mencalonkan haruslah demokratis. Tetapi makna akan demokratis itu dikembalikan lagi kepada AD/ART setiap partai politik.

"Nah ini yang tidak pernah terbuka dan disampaikan ke publik, kenapa kemudian misal ada si a atau si b yang dicalonkan. Mungkin ada perempuan yang jadi kader partai lama lama, tetapi kemudian yang dipilih calon lainnya," tutur Khoirunnisa.

Terakhir, tambahnya, sulitnya membuat calon alternatif atau perseorangan non partai politik, bagi perempuan pada Pilkada 2020. Karena syarat yang sulit di mana harus mengumpulkan dukungan yang banyak dari masyarakat.

Pada Pilkada 2020 tercatat kandidat kepala daerah perempuan dari jalur perseorangan hanya ada tiga, yakni , Petahana Bupati Kabupaten Jember Faida, Bacabub Kabupaten Tanah Bambu Mila Karmila, dan Bacabub Kabupaten Seram Bagian Timur Rohani Vanath.

Sementara untuk calon wakil kepala daerah yaitu, Kabupaten Pahuwata Miswar Yunus, Kota Sumenep Dewi Khalifah, Kabupaten Maluku Barat Daya Dolfina Markus, dan Kabupaten FakFak Yohana Diana.

"Dampaknya, kalau calon perseorangan kita lihat datanya ternyata, sedikit sekali perempuan yang melaju melalui calon perseorangan," ujar Khoirunnisa.

Tantangan Bagi Pemilih Perempuan

Kemudian, Khoirunnisa mengungkapkan para pemilih perempuan yang secara komulatif sebanyak 52.617.521 pemilih berdasarkan DP4 KPU, tidaklah berbeda jauh dengan laki-laki 52.778.939 pemilih. Tetapi sampai saat ini isu soal perempuan belum muncul pada Pilkada 2020.

"Jumlah perempuan hampir setengah total pemilih tetapi narasi isu2 perempuan di pilkada 2020 ini belum banyak muncul. Seperti apa yang menjadi visi dan misi kepala daerah, atau membedah visi dan misi kepala daerah terkait perempuan masih sedikit," tuturnya.

Padahal, menurutnya perempuan memiliki bebannya yang berlipat disaat pandemi Covid-19 untuk mereka berpartisipasi dalam Pilkada 2020. Karena, perempuan akan semakin tertinggal ketika informasi, ketika pesan tak tersampaikan dengan baik.

"Misalnya dia punya anak dia harus jadi guru buat anaknya, mengurusi domestik, memastikan kesehatan keluarganya. Jadi dia tenggelam dalam rutinitasnya yang mungkin tidak menjadikan Pilkada ini prioritas nya. Apalagi informasi Pilkada ini tidak disebarkan secara masif, maka bisa-bisa ada yang belum tahu kalau di Desember nanti ada Pilkada," ungkapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran
Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran

kriteria hilal yang secara resmi diadopsi pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal 3 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya