Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
Merdeka.com - Pengamat politik Adi Prayitno minta penyelenggara Pemilu membuat pasal khusus tentang politik uang. Apalagi tahun depan bakal diselenggarakan agenda Pileg dan Pilpres yang masih rawan sogokan uang.
"Ini yang sejak awal selalu bilang, kita harus serius membuat jera dari kasus politik kardus ini, bikin satu pasal khusus tentang money politik, bikin pasal khusus tentang politik mahar ini, jelas gitu lho," katanya dalam diskusi 'babak baru politik kardus' di D'hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Dia memandang selama ini belum ada pasal yang spesifik soal larangan politik uang guna kepentingan kampanye. Makna politik uang tersebut juga belum jelas. Ia ingin regulasi ini bisa dibuat penyelenggara Pemilu.
"Tidak pernah disebutkan kalau ngasih sarung ke pesantren ini money politic? Kan tidak. Ngasih sepeda ini money politic atau tidak? Enggak ada. Jadi rentan dimanipulasi," ujar Adi.
Kemudian, undang-undang terkait larangan kampanye saat ini masih bias. Adi menerka banyak pihak yang memberikan sumbangan demi kepentingan politiknya. Walau bukan berupa uang, mestinya penyelenggara Pemilu benar benar mencermati.
"Jadi kalau saya seorang presiden datang ke pesantren tertentu, nyumbang sepuluh traktor, gak perlu menyampaikan visi misinya, itu bukan masuk dalam delik kampanye," ucapnya.
"Tapi masa orang nyumbang traktor ke pesantren lillahi ta'ala gitu lho, tanpa maksud sesuatu minta dukungan, ngasih sarung kardusan, kasih hewan hewan kurban puluhan, mana ada zaman sekarang politik lillahi ta'ala," paparnya.
Peran elit politik juga penting untuk memberi contoh dan bukti nyata kepada masyarakat bahwa dirinya menjalankan amanah dengan baik.
"Bukan hanya kamuflase. Bukan hanya menunjukkan kewajiban sebagai partai, (bukan) menunjukkan kepada publik seakan akan peduli terhadap jalan yang bersih," tandas Adi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya