Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu

Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu Rapat pleno KIP Aceh. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh secara personal menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai kritik. Penyelenggara diminta agar tak latah menyikapi aturan tersebut.

Pengamat Politik Aceh Aryos Nivada menilai, bila gugatan dilayangkan bukan secara kelembagaan penyelenggara pemilu, dipastikan akan kandas.

"Jadi kuncinya kalau perkara ini mau dipersidangkan adalah lembaga KIP Aceh yang menggugat. Kalau person pasti ditolak. Karena ini menyangkut kelembagaan. KPU RI kemarin kan ketika uji materi gugat secara kelembagaan bukan personal," kata Aryos Nivada, MA, Selasa (19/9) di Banda Aceh kepada merdeka.com.

Menurut Aryos, keberadaan pasal 557 yang disengketakan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh hirarkinya memang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan menjadi aneh bila kemudian komisioner KIP secara personal mengguggat keberadaan lembaganya sendiri.

Aryos justru mengaprsiasi secara kelembagaan KIP Aceh tidak turut terjebak dalam polimik Undang-Undang Pemilu. Karena kelembagaan KIP, sebutnya, tidak dibenarkan untuk menafsirkan undang-undang.

"Hal itu sudah benar karena memang secara tupoksi KIP hanya berwenang dalam penyelenggara pemilu, yaitu pengendalian seluruh tahapan," jelasnya.

Kendati demikian, secara personal Aryos Nivada menyebutkan itu hak kewarganegaraan mereka masing-masing dalam menyampaikan pendapat. Terlebih apabila mereka merasa bahwa akibat penerapan UU Pemilu tersebut merugikan hak konstitusionalnya secara langsung.

"Secara personal. Kedua Komisioner KIP Aceh sah-sah saja mendaftarkan gugatan terkait UU Pemilu. Kerugian itu harus jelas menimbulkan hubungan sebab akibat (causal verband ) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal itulah yang harus dibuktikan pihak pihak ini dalam persidangan di MK," jelasnya.

Aryos mengaku heran dengan reaksi salah seorang anggota KIP yang merasa kecewa karena elemen sipil memberi masukan dan saran terhadap KIP Aceh apabila hendak menggugat UU Pemilu.

"Saya tidak tahu apakah beliau kurang ngopi atau piknik. Yang jelas dalam pernyataan kami tidak ada mengatakan KIP Aceh tidak independen selama menyelenggarakan pemilu," sebutnya.

Adapun dua komisioner yang menggugat pasal 557 Undang-Undang Pemilu adalah Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra yang merupakan komisioner KIP Aceh dan sejumlah komisioner KIP tingkat kabupaten/kota.

Hendra Fauzi mengaku, gugatan ini untuk mempertahankan regulasi kekhususan Aceh agar tidak tercabut satu persatu. Gugatan ini juga, Hendra mengaku bukan untuk kepentingan personal dirinya, tetapi untuk kepentingan martabat rakyat Aceh.

"Ini murni untuk kepentingan Aceh. Sekarang aturan pemilu tercabut, tak tertutup kemungkinan aturan lainnya satu per satu dicabut oleh pemerintah pusat," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya