Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengganggu kampanye cagub-cawagub harus diproses hukum

Pengganggu kampanye cagub-cawagub harus diproses hukum Warga bubarkan pendemo Djarot. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Bawaslu menerima empat laporan terkait penolakan kampanye terhadap pasangan calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Namun hanya satu kasus yang bisa ditindaklanjuti prosesnya ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M. Jufri menuturkan, tiga dari empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke proses hukum.

"Hanya satu yang diteruskan untuk diproses (penyidikan) di Polda Metro Jaya, yang tiga tidak memenuhi syarat karena enggak ada nama pelapor," ucap Jufri kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).

Penganggu kampanye salah satu pasangan calon diakui sangat mencederai proses demokrasi. Pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan bukti yang kuat terkait kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan kok kalau terbukti ya kami tindak. Nah kami pun tidak bisa semena-mena lakukan penindakan. Bahaya juga, kalau terbukti ya kita tindak sebagaimana undang-undang," tegasnya.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong penyelenggara pemilu menindak tegas pengganggu kampanye pasangan calon Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak ditindak tegas dikhawatirkan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada DKI.

"Ini salah satu potensi gangguan dan Pilkada. Kalau tidak ditindak tegas bisa menganggu tahapan lain seperti distribusi logistik, pendaftaran pemilih, hingga perhitungan suara," kata Fadil kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).

Penganggu kampanye di berbagai tempat itu harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari.

"Terbaru kan satu laporan oleh paslon yang merasan dihambat melakukan kampanye sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kalau di kepolisian sudah projusticia dan sangat potensial tersangka ditetapkan. Makanya perlu kita dorong agar proses berjalan cepat sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama," paparnya.

Diketahui, Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok )- Djarot Saiful Hidayat telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aksi penolakan sejumlah pihak saat pasangan calon nomor urut dua di Pilgub DKI itu melakukan kampanye atau blusukan.

Anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, akan terus mengawal pelanggaran yang telah dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Rencananya Bawaslu akan memanggil mereka yang terkait dugaan penolakan.

"Bawaslu memanggil pengawas Kelurahan dan Kecamatan untuk menghimpun bukti bukti terkait dugaan penolakan atau perampasan hak untuk berkampanye oleh oknum-oknum yang mengaku masyarakat Kedoya dan Kembangan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/11).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu

40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu

Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.

Baca Selengkapnya