Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya

Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - KPU lagi-lagi menjadi sorotan. Giliran Ketua KPU Arief Budiman yang kena sanksi. Dia dicopot dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus Arief Budiman menambah daftar anggota pengadil pemilu periode 2017-2022 yang tersandung perkara etik maupun hukum.

DKPP menilai, Arief telah melanggar kode etik karena menemani rekannya, Evi Novida Ginting, melakukan gugatan ke PTUN, April lalu.

Arief mendampingi Evi yang memperjuangkan haknya karena dipecat sebagai anggota KPU melalui putusan DKPP.

DKPP menilai, meski Arief hadir sebagai pribadi, masih melekat jabatan ketua KPU yang tidak memiliki ikatan emosional kecuali ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Kehadiran Arief itu dinilai berimplikasi pada pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP.

Arief dinilai telah besikap bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan pasal 157 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017. DKPP berpandangan, teradu melanggar pasal 14 huruf c juncto pasal 15 huruf a dan huruf e juncto pasal 19 huruf c dan e peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," jelas Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam membacakan putusan.

Sebelum Arief, anggota KPU Evi Novida Ginting juga diberhentikan DKPP. Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Keppres. Putusan itu yang akhirnya menjadi bahan gugatan Evi ke PTUN. Gugatan ini yang memicu Arief dipecat.

Meskipun pada akhirnya, gugatan berakhir dengan kemenangan Evi. Lantas Evi kembali menjadi komisioner KPU. Surat pemecatan Jokowi batal.

Evi diberhentikan berdasarkan putusan DKPP dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.

Evi, bersama Ketua dan anggota KPU lainnya, dinilai melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara pengadu dalam sejumlah tahapan.

Namun, Evi sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

Ada yang Ditangkap KPK

Tidak cuma Arief dan Evi, lebih parah lagi Wahyu Setiawan. Dia bahkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.

Wahyu didakwa menerima suap SGD 57.350 atau setara Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Uang itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Tidak hanya itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Terkait masalah etik yang dilakukan anggota KPU RI 2017-2022, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, penyelenggara Pemilu sudah punya pedoman etik. Anggota KPU diminta bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya.

"Penyelenggara pemilu sebetulnya sudah memiliki pedoman etiknya, pada intinya harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Ini yang harus ditaati oleh penyelenggara pemilu," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Kamis (14/1).

Khoirunnisa mengatakan, untuk kasus Wahyu Setiawan sudah jelas tersangkut tindak pidana korupsi. Namun, masalah etik yang menjerat Ketua KPU Arief Budiman dinilai berlebihan.

"Kasus Pak Arief ini memang agak berlebihan. Apalagi di dalam Putusan DKPP kemarin, DKPP menafsir putusan PTUN," ucapnya.

Khoirunnisa berharap, putusan pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman jangan sampai memperuncing hubungan kedua lembaga. Apalagi putusan terhadap Arief masih terkait dengan pemberhentian Evi.

"Kalau kami melihat jangan sampai keluarnya putusan DKPP ini semakin memperuncing hubungan antara kedua lembaga. Tetapi walau bagaimanapun juga karena putusan DKPP ini final dan mengikat, KPU tetap bisa menghormati putusan ini," jelasnya.

Tanggapan Arief Budiman

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief kepada wartawan dikutip Kamis (14/1).

Adapun perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.

Arief pun belum memberikan tanggapan lebih jauh atas perkaranya. Ia mengatakan menunggu hasil putusan resmi.

"Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," katanya.

Sementara itu, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan DKPP tersebut.

"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas anggota KPU RI Evi Novida Ginting.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya