Pemasangan spanduk caleg tak taat aturan, PSI, PKS dan PDIP dipanggil Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan meminta klarifikasi sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu, atas temuan mereka terhadap ketidaktaatan partai memasang alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu Tangsel menekankan, setiap APK yang dipasang oleh partai peserta pemilu difasilitasi oleh KPU. Jikapun terdapat penambahan APK yang dibolehkan kepada partai peserta pemilu, desainnya harus disampaikan ke KPU dan tembusan ke Bawaslu.
Anggota Bawaslu Tangsel Jazuli menerangkan, aturan pemasangan APK bagi seluruh partai peserta pemilu telah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
Aturan tersebut, menyatakan setiap alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu yakni partai politik akan difasilitasi oleh KPU. "Jadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan calon legislatif (caleg). Sehingga yang boleh memasang APK tambahan adalah partai tapi desainnya harus disampaikan dulu ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," kata Jazuli, Selasa (9/10) di kantor KPUD Tangsel di Rawa Buntu, Serpong.
Diterangkan dirinya, ada tiga partai Politik yang hari ini diklarifikasi atas temuan APK yang tidak sesuai itu.
"Kami mintakan klarifikasi dari PSI, PDIP dan PKS, atas persoalan ini. Itu didasari laporan ke kami dari masyarakat. Namun dari tiga partai hanya PSI yang datang melakukan klarifikasi," ucap dia.
Diterangkan Jazuli, PSI diminta klarifikasinya terkait banyaknya APK calon legislatif partai yang terpasang tidak sesuai aturan di beberapa titik di wilayah Tangerang Selatan.
"Alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif DPR RI dari PSI, Isyana Bagus Oka. Ini ada 15 titik kami sebut sebagai atribut liar karena bukan dicetak oleh KPU," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Tangsel, Ferdiansyah ditemui usai melakukan klarifikasi di Bawaslu Tangsel, mengakui jika masih terdapat sejumlah calegnya yang masih belum tertib dalam melakukan pemasangan atribut kampanye di wilayah Tangsel
"Kami (datang) memberi klarifikasi. Kami tak membantah terkait dugaan pelanggaran tersebut, ini jadi bahan kami ke depan untuk bersinergi. Kita sebagai partai baru harus lebih taat aturan," terang Ferdy.
Selain melakukan pemanggilan terhadap PSI, Bawaslu Tangsel pun hari ini melakukan pemanggilan terhadap dua partai politik lainnya yakni PDIP dan PKS terkait permasalahan serupa. Namun kedua partai tersebut belum bisa memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Bawaslu Tangsel tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya