Pecat Caleg Sebelum Dilantik DPR, Gerindra Mau Sengketa Diselesaikan Internal
Merdeka.com - Sidang gugatan Caleg Gerindra Fahrul Rozi yang dipecat sepihak oleh partai lanjut ke pemeriksaan berkas di PN Jaksel. Setelah sidang sebelumnya, mediasi gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Gerindra, Zulraihan mengatakan, pihaknya ingin masalah internal partai diselesaikan secara kepartaian. Hal itu ia katakan usai sidang gugatan perdata.
Sidang hari ini, beragenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra, Mulan Jameela dan kawan-kawan.
"Intinya pokoknya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja. Kita kan punya Mahkamah Partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai, kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita baru ranah pengadilan," kata Zulraihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
"Intinya gitu saja. Kita tetap mengacu pada AD/ART. Jadi penyelesaian kita minta pihak pelawan atau pihak penggugat yasudah teknis dan cara penyelesaiannya diajukan saja ke mahkamah partai kita gitu," sambungnya.
Meski begitu, ia menyerahkan itu semua kepada pihak penggugat. Namun, ia berharap agar masalah kepartaian ini dapat diselesaikan dalam Mahkamah Partai dan tak dibawa ke ranah pengadilan.
"Kalau saya sih bebas mereka saja, mereka berhak ajukan gugatan. Saran saya baiknya iya, ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART beserta sema juga. Surat edaran MA nomor 3 nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu," ujarnya.
"Intinya seperti itu dan sesuai gugatan. Kita mengacu AD/ART dan UU Parpol," tambahnya.
Ditolak
Sementara itu, pihak penggugat atau pihak Fahrul Rozi mengaku, tak bakal mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat. Dengan begitu, agenda berikutnya ia akan mengajukan pembuktian surat pada Kamis (23/1) mendatang.
"Tadi kan agendanya pembacaan jawaban, seharusnya ada hak kami tanggapan jawaban namanya replik. Cuma karena kita enggak ajukan replik karena itukan cuma pengulangan. Jadi menurut kami kurang penting lah, karena selama ini kan yang penting kecepatan waktu putusan," ujar Kuasa Hukum Fahrul Rozi, Fadli Saiman.
Diketahui, Fahrul Rozi dipecat oleh Gerindra sebelum pelantikan anggota DPR. Otomatis, posisinya digantikan oleh Mulan Jameela di dapil Jabar XI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok
Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya