PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendukung penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden. Akan tetapi, menurutnya peraturan tersebut harusnya dibuat secara hati-hati.
"Tapi pasal tentang penghinaan ini dia harus diperjelas mana batasan-batasan dan kategorisasi penghinaan. Agar ini tidak menjadi pasal karet nantinya," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (5/8).
Masinton menegaskan, harus ada pula pembedaan antara mengritisi dan menghina. Sebab baginya penghinaan itu berlaku universal, baik terhadap masyarakat biasa maupun terhadap pejabat. Maka dari itu menurutnya menghina bisa saja dijerat pidana.
"Tapi jangan sampai pasal tentang penghinaan ini multi tafsir. Nanti bisa ditafsirkan untuk menjerat orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintahan," tuturnya.
Meski pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi 2006 yang lalu, bagi Masinton tak masalah diusulkan kembali. Sebab sistem hukum kita bisa berkembang sesuai zaman.
"Jadi gini, hukum kan berkembang. Harus ada pasal yang menjaga kewibaan presiden dan wakil presiden. Karena kan dalam jabatan presiden itu melekat simbol-simbol kenegaraan. Jadi dalam konteks ini harus ada," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaPDIP mewanti-wanti Gibran agar tidak lagi berbohong usai secara resmi dilantik menjadi Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaSikap Budiman Sudjatmiko yang menolak mundur dari PDIP seusai mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dinilai sebagai perilaku pengecut.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai Presiden Jokowi tidak perlu kampanye meski diizinkan UU Pemilu.
Baca Selengkapnya