Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus KPK sepakat laporan akhir dibawa ke paripurna

Pansus KPK sepakat laporan akhir dibawa ke paripurna Agun Gunandjar diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pansus Angket KPK menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait laporan atau rekomendasi akhir. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat menerima laporan akhir dan membawanya ke rapat paripurna. Setelah rekomendasi dibacakan, maka menandakan masa kerja Pansus berakhir.

"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).

Pansus telah meminta kepada Bamus agar jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir dan persetujuannya digelar 14 Februari 2018. Namun, sebelum rapat paripurna, Pansus meminta Pimpinan DPR untuk membuat rapat konsultasi.

"Kita tadi sudah ambil keputusan dalam rapat internal. Meminta pada pimpinan dewan sebelum rapat paripurna yang agendanya sudah kami serahkan ke Bamus, kami dalam rapat konsultasi tempo hari meminta di tanggal 14," jelasnya.

Agun memastikan rekomendasi yang disusun Pansus mengarah pada penguatan lembaga KPK. Rekomendasi akhir meliputi 4 aspek diantaranya kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.

"Soal substansi pada prinsipnya sama, semua pada prinsipnya menghendaki adanya penguatan," terangnya.

Salah satu penguatan dalam rekomendasi Pansus adalah membuat KPK lebih transparan dan terukur. Sehingga tercipta harmonisasi serta sinergitas antar lembaga, termasuk DPR.

Pansus Angket menyerahkan mekanisme dan cara penyelesaian atas masalah transparansi itu kepada KPK. Untuk itu, Pansus telah mengirimkan draf rekomendasi kepada KPK.

"Membangun sinergitas check and balances seperti antara lembaga-negara terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik, itu kita sepakat menuju ke sana," tegasnya.

Selain itu, penguatan juga dilakukan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Agun menilai tugas pencegahan masih belum maksimal karena KPK lebih cenderung mengutamakan penindakan.

Seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat mengusulkan penambahan anggaran untuk tugas pencegahan KPK kepada pemerintah. Dengan penambahan anggaran pencegahan, KPK bisa melakukan kampanye dan sosialisasi soal korupsi yang lebih masif.

"Jadi, yang lebih dominan itu aspek penindakan. Sehingga budaya malu orang mencegah dirinya untuk tidak korupsi tidak maksimal," ujar Agun.

Kemudian penguatan berikutnya, perlunya penekanan tentang harmonisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang lain dengan menciptakan sebuah sistem pemberantasan korupsi yang baik.

"Kalau tadi kampanye itu kepada masyarakat kepada individu. Tapi terhadap lembaga negara perlu ada sistem yang lebih masif gitu ya. Sehingga pemberantasan korupsi itu KPK enggak jalan sendirian. Selama ini kan kerja sendiri," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan pihaknya tidak memasukkan usulan pembentukan dewan pengawas KPK dalam rekomendasi. Urusan pengawasan dan transparansi akan diserahkan kepada KPK.

"Lembaga pengawas lebih pada kebijakan internal KPK. Jadi artinya kita tidak memutuskan harus ada, tapi kita mengatakan bahwa ada persoalan di KPK terkait masalah internal yang satu sama lain itu juga nampak di permukaan," tambah Agun.

Lebih lanjut, Agun menuturkan, rekomendasi Pansus tidak bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pelaksanaan rekomendasi tergantung pada KPK sebagai subjek dan objek penyelidikan Pansus.

Lagipula, dalam hal pengawasan, KPK tetap diharuskan melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik kepada DPR dan BPK.

"Tentunya pelaksanaan dan lain-lain itu bergantung orang yang diberikan rekomendasi," tuturnya.

Dalam rekomendasi itu juga dipastikan tidak ada upaya merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Ya dalam hal-hal seperti itu kan dalam proses ada perjalanan ya. Kalau dalam politik itu kan ada dinamika pembahasan, pembicaraan, proses konsultasi, pengambilan keputusan itu kan bagian dari perjalanan," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya