Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket minta KPK evaluasi surat penolakan hadir rapat

Pansus angket minta KPK evaluasi surat penolakan hadir rapat Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu meminta pimpinan KPK mengevaluasi surat penolakan hadir ke rapat pansus. Surat dari pimpinan KPK berisi ancaman untuk menjerat anggota Pansus dengan pasal menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Itu kan sifatnya resmi, official, dari lembaga, silakan lembaganya untuk mengevaluasi itu," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Apalagi, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyampaikan permintaan maaf soal wacana untuk menerapkan pasal menghalangi proses hukum itu. Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III beberapa waktu lalu.

"Karena ketuanya sudah menyampaikan ada khilaf, maka di bawah juga harus taat pada sikap pimpinan KPK. Di bawah jangan ngebangkang-bangkang pimpinan," tegasnya.

Pansus angket yang juga anggota Komisi III itu telah memaafkan Agus. Namun, Masinton berharap masalah ini tidak terulang kembali.

"Kita menerima maaf tersebut dengan hati ikhlas. Dan kita harap itu tidak terulang kembali baik oleh siapapun yang memimpin lembaga negara," ujar Masinton.

Pihaknya mengapresiasi sikap jantan Agus yang berani mengakui kekhilafaannya. "Kita justru mengapresiasi baik pernyataan Pak Agus Rahardjo dia mengakui khilafnya dan beliau menyampaikan maafnya dan kami menerima maaf tersebut dengan tulus dan lapang dada," ucapnya.

Komisi III DPR menanyakan maksud pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memidanakan anggota Pansus dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice. Agus meminta maaf atas atas ucapannya.

Dia meluruskan ucapannya tidak bertujuan mengancam anggota Komisi III atau pun Pansus angket KPK. Setelah dipelajari, Agus menyadari pasal obstruction of justice tidak bisa digunakan bagi lembaga negara.

"Saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III dan Pansus. Tapi kalau di perhatikan pertama saya tidak mengancam, karena kami mempertimbangkan mempelajari. Kemudian dari situ kami menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga tetapi kepada sesorang," kata Agus. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP