Merdeka.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan catatannya terhadap RUU KUHP yang disahkan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/11). Iskan mengkritik pasal di RUU KUHP terkait menghina lembaga negara dan presiden.
Awalnya, Dasco mempersilakan fraksi PKS memberikan catatan dalam rapat paripurna. Iskan lalu membeberkan kritikannya terhadap pasal 240 dan 218 di RUU KUHP.
"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang undang ini pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun, Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan diruang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Iskan meminta pasal 240 dan 218 tersebut dicabut. Menurutnya, pasal itu kemunduran bagi demokrasi lantaran mengambil hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.
"Saya meminta pasal ini dicabut, dan kemarin mahasiswa sudah demo di depan ini ,dan ini jiga kemunduran dari cita cita reformasi waktu reformasi saya ikut demo di DPR ini tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
"Pasal ini akan dipakai pemimpin pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, diseluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang punya dosa hanya para nabi, presiden pun harus dikritik," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini bakal menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia tak peduli meski RUU KUHP disahkan oleh DPR.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini saya sebagai wakil rakyat, saya sudah diputuskan di sana enggak penting," tegasnya.
Dasco sebagai pimpinan sidang lalu menerima catatan Iskan. Namun, Iskan masih meminta waktu untuk berbicara. Dari sini cekcok keduanya dimulai.
"Baik kalau begitu catatan sudah kita terima," kata Dasco.
"Sebentar kasih saya waktu dulu," jawab Iskan.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kita terima tapi disepakati," terang Dasco.
"3 menit hak saya bicara jangan kamu jadi ditaktor di sini, saya akan ajukan ke MK," ujar Iskan.
"Bukan, ini anda meminta mencabut usul yang sudah di setuju oleh fraksi," kata Dasco.
"Saya kasih waktu ngomong, saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi ditaktor di sini, saya hanya 3 menit," ucap Iskan.
Iskan pun mengancam walk out jika pendapatnya tidak digubris. "Saya kasih waktu, kalau saya hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," tegasnya.
Dasco tetap melanjutkan sidang dan menanyakan ke setiap fraksi apakah menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.
"Silakan, selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Dengar dulu Pak Sufmi kamu jangan jadi diktator," timpal Iskan lagi.
Dasco lalu mengetuk palu yang menandakan semua fraksi setuju, dan RUU KUHP akan disahkan. Iskan pun kembali menyeletuk.
"Ya lihat itu wartawan begitu lah DPR sekarang," ucap Iskan.
Dasco menegaskan, bahwa semua fraksi sudah sepakat RUU KUHP disahkan. Termasuk PKS menyepakati itu dengan catatan.
"Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna pada hari ini, tetapi fraksi PKS malah ingin mencabut dan bapak namanya mengingkari apa yang sudah disampaikan," ucap Dasco.
"Saya ngomong saja 3 menit bapak 3 kasih, mentang mentang jadi bapak ketua di situ hak rakyat kau ambil, itu enggak demokrasi namanya pak, 3 menit saja kau enggak kasih, semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," balas Iskan.
Tak lama Iskan meninggalkan ruang sidang. Paripurna DPR pun masih terus berlanjut.
[ray]Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP jadi UU
Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dari RKUHP
RKUHP, PKS Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus & Tegaskan Larangan LGBT
DPR Sahkan RKUHP Hari Ini
Pengertian Makar dalam RKUHP
Advertisement
Prabowo Bicara Kepemimpinan Bobby Nasution di Medan, Sinyal Dukungan Pilgub Sumut?
Sekitar 25 Menit yang laluUsai Temui Gibran, Prabowo Mampir ke Rumah Dinas Bobby Nasution
Sekitar 1 Jam yang laluGerindra: Ada Ide Parpol Pendukung Coblos Caleg Bentuk Koalisi
Sekitar 1 Jam yang laluUji Materi UU Pemilu, 8 Fraksi DPR Sebut Sistem Coblos Partai Kemunduran Demokrasi
Sekitar 2 Jam yang laluBeda dengan PDIP, Pemerintah Tetap Ingin Pemilu 2024 Coblos Caleg Ketimbang Partai
Sekitar 2 Jam yang laluPKS Masih Yakin Koalisi Perubahan Terwujud meski NasDem Mesra dengan PKB dan Gerindra
Sekitar 3 Jam yang laluGerindra: Pertemuan dengan NasDem akan Dilakukan Beberapa Kali
Sekitar 4 Jam yang laluPDIP soal Coblos Partai Ibarat Beli Kucing Dalam Karung: Apa Iya Parpol Ugal-ugalan
Sekitar 4 Jam yang laluRespons Nasdem Dengar Demokrat Dukung Anies Capres saat Bertemu PKB dan Gerindra
Sekitar 5 Jam yang laluJika Kalah Pilpres, Anies Bisa Maju Lagi Pilgub DKI 2024
Sekitar 5 Jam yang laluSBY Kumpulan Mantan Menteri Era KIB di Cirebon
Sekitar 5 Jam yang laluPKS Sebut AHY Bukan Deklarasi Usung Anies Capres, Tapi Ajak Bentuk Sekber
Sekitar 5 Jam yang laluKetua KPU: Kalah di Pilpres 2024, Capres Tak Dilarang Maju Lagi Pilkada November
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 24 Menit yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 8 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 10 Jam yang laluIni Wajah Pelaku Utama Pembakaran Wanita di Sorong, Sempat Kabur ke Rawa Mangrove
Sekitar 10 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 2 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 11 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 11 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluMomen Persib Bandung Meluncur ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Tekuk Borneo FC 1-0
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami