Pagi Ini, MK Putus Gugatan Hasil Hitung Cepat Pemilu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan yang diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait pengumuman hasil hitung cepat. Menurut jadwal sidang dikutip di situs resmi MK, Selasa (16/4), putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540]" "Pemohon : Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H.,dkk,” tulis situs MK, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (16/4).
Dalam pasal digugat mengacu pada larangan hitung cepat dilakukan sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2.
Selain itu, ada juga Pasal 449 ayat 5, berbunyi Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.
"Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia lewat keterangan tertulis diterima.
Sebelumn ya, Veri Junaidi, kuasa hukum AROPI, mengatakan beleid digugatnya sempat dibatalkan oleh MK Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Saat itu MK juga melarang aturan hitung cepat dilakukan sejak pagi.
Menurutnya, hal itu tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2012. Karena itu, Veri berharap gugatannya ke MK dapat diputus sebelum masa tenang Pemilu 2019.
"Jadi, kami berharap segera diputuskan oleh MK karena sudah ada keputusan-keputusan sebelumnya. Waktu sangat pendek, semoga sebelum masa tenang bisa segera diputuskan," kata dia di Gedung MK, Jakarta, 15 Maret 2019.
Reporter: M Radityo
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaApabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.
Baca Selengkapnya