Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pagi Ini, MK Putus Gugatan Hasil Hitung Cepat Pemilu

Pagi Ini, MK Putus Gugatan Hasil Hitung Cepat Pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan yang diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait pengumuman hasil hitung cepat. Menurut jadwal sidang dikutip di situs resmi MK, Selasa (16/4), putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 akan dibacakan pukul 10.00 WIB.

"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540]" "Pemohon : Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H.,dkk,” tulis situs MK, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (16/4).

Dalam pasal digugat mengacu pada larangan hitung cepat dilakukan sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2.

Selain itu, ada juga Pasal 449 ayat 5, berbunyi Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.

"Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia lewat keterangan tertulis diterima.

Sebelumn ya, Veri Junaidi, kuasa hukum AROPI, mengatakan beleid digugatnya sempat dibatalkan oleh MK Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Saat itu MK juga melarang aturan hitung cepat dilakukan sejak pagi.

Menurutnya, hal itu tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2012. Karena itu, Veri berharap gugatannya ke MK dapat diputus sebelum masa tenang Pemilu 2019.

"Jadi, kami berharap segera diputuskan oleh MK karena sudah ada keputusan-keputusan sebelumnya. Waktu sangat pendek, semoga sebelum masa tenang bisa segera diputuskan," kata dia di Gedung MK, Jakarta, 15 Maret 2019.

Reporter: M Radityo

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan

Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi

Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.

Baca Selengkapnya