Ombudsman: Dana reses tiap anggota DPD Rp 150 juta
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida menegaskan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus berjuang mementingkan kepentingan daerah konstituen. Terlebih mereka dipilih langsung oleh masyarakat karena figurnya tanpa melihat latar belakang partai politik atau berbeda seperti memilih anggota DPR.
"DPD itu seperti NGO (Non-Governmental Organization) pelat merah. Jadi tak boleh menunggu," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Laode yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD dua periode ini mengatakan anggota DPD tak boleh hanya bermain di 'kamar sepi'. Namun, harus mampu terjun ke 'kamar ramai'. Laode menilai DPD sudah seharusnya aktif dan berkreatifitas menciptakan 'produk'. Apalagi, lanjut dia, tiap anggota DPD diberikan dana reses yang tak kecil.
"DPD sebagai NGO besar yang dibiayai negara. Dana reses tiap anggota DPD Rp 150 juta sebetulnya bisa buat hidup satu LSM. Itu hanya satu kali reses," ujarnya.
Sebelumnya, hal sama juga diutarakan oleh Pakar Hukum Ahmad Rivai yang menyebut DPD setara dengan LSM karena hanya memiliki fungsi mengusulkan.
"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," katanya.
Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan, misalnya dapat membuat undang-undang. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya