Nama Wiranto Dicoret, Anggota Dewan Penasehat Hanura Sebut Munas Tidak Sah
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah menyebut Nama Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Hanura sudah tidak ada di kepengurusan Oesman Sapta Orang (OSO). Anggota Dewan Penasehat DPP Hanura, Hari Ashar menegaskan, yang bisa mengubah struktur partai hanya di forum Munas yang sah.
"Orang yang mengerti organisasi partai tentu tidak akan membuat statement seperti itu. Yang punya kewenangan membentuk dan mengubah struktur partai tingkat Dewan Pembina hanya forum tertinggi partai, yaitu Munas. Tapi oleh Munas yang sah dan memiliki legitimasi," katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/12).
Partai Hanura pun saat ini menggelar Munas yang diantaranya membahas pemilihan Ketum. Hari menyatakan, Munas yang dipaksakan dengan Ketum yang sudah diberhentikan dan tetap melaksanakan Munas tanpa persetujuan tertulis dari Ketua Dewan Pembina tidak berhak digelar. Sehingga, Munas tersebut tidak sah.
Dia menuturkan, berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Wanbin pertanggal 9 Desember 2019 atas pernyataan pengunduran diri OSO sebagai Ketum Hanura jika gagal memenuhi poin-poin isi Pakta Integritas, maka secara resmi OSO sekarang bukan Ketum Hanura.
"Dengan demikian munas yang dilaksanakan tanpa Ketum itu tidak sah dan tidak memiliki legitimasi," ujar dia.
Mestinya yang harus dilakukan partai adalah Dewan Pembina membentuk Plt Ketum yang bertugas mempersiapkan Munaslub. Sebab, Ketum Hanura saat ini sudah kosong dan berhenti sesuai persetujuan tertulis dalam Pakta Integritas yang di tanda tangani.
"Hal berikut yang membuat Munas itu tidak sah karena Munas itu dipaksakan diselenggarakan tanpa persetujuan tertulis Ketua Dewan Pembina," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wiranto tidak mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah tetap mendesak Wiranto untuk mundur dari posisi partai.
"Ketika Wiranto dikasih shock therapy dengan memaksa dia untuk mundur dari Ketua Dewan Pembina partai Hanura, maka egonya pun meledak dimana dia tidak mau dipaksa mundur dengan alasan tidak wajib dalam undang-undang," kata Inas kepada merdeka.com, Selasa (17/12).
Menurutnya, Wiranto sebagai ketua Wantimpres selayaknya bersikap negarawan. Wiranto harus meninggalkan semua atribut golongan dan kepartaian yang dikenakannya tanpa banyak bicara.
"Bahkan UU No. 19/2006 mewajibkan Wantimpres memiliki sifat kenegarawanan tersebut! Kenapa Wiranto mengambil sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang?," ujar Inas.
Dia menambahkan, sebenarnya dalam AD/ART partai Hanura tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi demi menghargai Wiranto sebagai pendiri partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina.
"Tapi menjelang Munas III Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai dengan 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkumham yang terbaru," ucap dia.
"Dimana nama Wiranto sudah tidak ada lagi, jadi Wiranto gak usah repot-repot menulis surat pengunduran diri deh!," pungkas Inas.
Dalam Sertijab Wantimpres, Senin (16/12), Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto dikutip dari Antara.
Wiranto meminta tidak ada lagi komentar yang mendesak dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya