Musim Salah Ketik Dokumen Resmi
Merdeka.com - Belakangan ini, langkah pemerintah dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kerap mendapat sorotan publik. Selain tak memihak kepada publik, pemerintah sering salah mengetik draf RUU.
Terbaru, pemerintah salah ketik draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Awalnya, Pasal 170 bikin heboh. Dalam draf itu, pemerintah bisa mengubah UU dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".
Ini mengundang reaksi, bukan cuma masyarakat awam, tapi juga anggota DPR yang merasa haknya diambil alih oleh pemerintah. Sebab, UU harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
"Akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat sehingga menjadi otoriter. Bertentangan dengan semangat reformasi," ujar anggota DPR dari Gerindra Sodik Mujahid, Senin (17/2).
Menko Polhukam, Mahfud MD pun mengaku baru mendengar ada pasal yang bunyinya seperti itu. Dia sebagai pakar hukum dan mantan ketua MK ikut merasa terusik. Dia pun mengira, ada salah ketik.
Mahfud menegaskan, pemerintah dalam hal ini Presiden hanya bisa dengan Perppu jika ingin mengubah UU.
"Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," ujar Mahfud MD.
Akui Salah Ketik
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui kesalahan tersebut. Salah ketik yang dimaksud adalah soal jika Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tidak memungkinkan mengubah UU.
"Ya ya.. (salah ketik) enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Diatasnya ada Perpres diatasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan diatasnya," sambungnya.
RUU KPK juga Salah
Salah ketik juga terjadi dalam penyusunan draf Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah ketik baru diketahui setelah draf RUU KPK disahkan menjadi UU KPK lewat sidang Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Salah ketik itu terdapat di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun. Namun, tulisan angka 50 tahun tidak sesuai dengan keterangan yang ada di dalam kurung. Dalam kurung menyebutkan 'empat puluh tahun'.
Menteri Sekretaris Negara langsung angkat bicara soal salah ketik tersebut. Pratikno menyebut UU itu belum diteken oleh Presiden Joko Widodo karena masih ada typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Surat Gubernur DKI
Tak hanya draf RUU, persiapan Formula E juga diwarnai salaha ketik dokumen resmi yang dilakukan Pemprov DKI. Awalnya, Anies mengirim surat ke Kemensetneg. Inti surat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E di Monas.
Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas. Padahal, surat itu yang menjadi dasar Pemprov DKI berkirim ke Setneg untuk meminta izin menyelenggarakan balapan di Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Dinas Kebudayaan DKI pun buru-buru membantah. Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan, saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.
Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.
"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya, tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota.
Hal ini membuat geram Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dia bahkan menuding ada manipulasi data yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Dia langsung mendatangi Setneg untuk melaporkan hal tersebut.
"Kami sebagai ketua dewan dari Fraksi kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya Pak Mundardjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasinya. ini kan juga saya bertanya kepada Pak Setneg kok dibolehkan," kata dia di Kemensesneg, Kamis (13/2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaAceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
Baca Selengkapnya