MK minta KPU lebih siap hadapi sengketa pemilu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih siap dalam persidangan sengketa pemilu. Hal ini untuk mendukung agar kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu tidak sia-sia sehingga mengakibatkan kalah dalam persidangan.
"Pada kasus pemilu legislatif lalu (tahun 2009), KPU itu kurang aktif di persidangan yakni tidak menyiapkan data yang dibutuhkan. Kalau KPU tidak mendukung dengan data komplet kan berakibat kerjaan mereka sia-sia," ujar juru bicara MK Akil Mochtar di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2).
Akil mengatakan, sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara pemilu, KPU diminta tidak menafsirkan putusan MK. Hal itu menimbulkan adanya salah pengertian berkaitan dengan tugas KPU dengan MK.
"KPU terkadang menafsirkan lain putusan MK. Proses seperti itu dapat mencederai dua lembaga, MK kena, KPU juga kena," kata Akil.
Selain itu, Akil juga menyarankan KPU tidak menggunakan jasa pengacara negara saat menjalani sidang sengketa pemilu. Menurut dia, lebih baik KPU menggunakan jasa pengacara profesional yang notabene swasta.
"Pengacara negara itu tidak paham perkara pemilu an sich. Atau kalau terbentur anggaran, wakilkan saja kepada KPUD karena mereka yang langsung tahu masalahnya," terang Akil.
Lebih lanjut, Akil berharap KPU dapat lebih serius dalam persidangan. Sebab, hanya dalam persidangan di MK inilah KPU dapat mempertahankan kualitas kerjanya di hadapan para penggugat.
"Kami pernah marah waktu sidang pemilu tahun 2009 karena KPU tidak menyiapkan data. Bahkan kami menilai KPU tidak serius waktu itu," pungkas Akil
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya