Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah keras adanya intervensi pemerintah terkait pengesahan Surat Keputusan (SK) Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pernyataan ini disampaikan Supratman di Bandung pada Kamis, setelah acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum desa dan kelurahan di Jawa Barat.
Supratman menegaskan bahwa proses pengesahan dilakukan berdasarkan verifikasi dokumen yang masuk dan tidak ada keberatan yang diterima hingga SK ditandatangani. Ia bahkan mempertanyakan mengapa hal ini menjadi masalah, terutama saat disinggung mengenai perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP disampaikan kepada pihak Kemenkumham pada tanggal 30 September 2025 dan ditandatangani oleh Supratman pada 1 Oktober 2025. Kecepatan proses ini diklaim Supratman sebagai hal yang biasa, bahkan untuk partai besar lainnya.
Advertisement
Advertisement
Proses Cepat Pengesahan dan Bantahan Intervensi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara lugas membantah tudingan intervensi pemerintah dalam pengesahan kepemimpinan PPP. Menurutnya, proses yang terjadi murni berdasarkan prosedur verifikasi dokumen yang diajukan oleh pihak partai.
"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," kata Supratman menjelaskan.
Supratman juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 30 September 2025, tidak ada satu pun nota keberatan yang diterima terkait pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. "Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tambahnya.
Advertisement
Proses penandatanganan SK Mardiono yang hanya memakan waktu sekitar satu hari juga menjadi sorotan. Supratman mengklaim bahwa waktu tersebut justru tergolong lama dibandingkan pengesahan partai lain. "Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan," ujarnya, menunjukkan efisiensi dalam prosedur Kemenkumham.
Advertisement
Sikap Netral Pemerintah dan Dinamika Internal PPP
Berbeda dengan tindakan Supratman yang telah mengesahkan SK Mardiono, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan sikap netral pemerintah. Yusril menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan.
Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkumham dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung. "Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mencampuri urusan internal partai politik. Menurut Yusril, konflik internal partai harus diselesaikan secara internal sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku. Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah.
Advertisement
"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tutur Yusril, menyoroti pentingnya menjaga independensi partai dari campur tangan eksternal.
Advertisement
Dua Kubu Ketua Umum dan Langkah Hukum
Dinamika internal PPP semakin kompleks dengan hasil Muktamar ke-10 yang diselenggarakan di Ancol pada akhir September 2025. Muktamar tersebut melahirkan dua nama yang sama-sama mengklaim sebagai ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Kedua tokoh ini mengaku terpilih secara aklamasi dan meyakini kepemimpinan mereka sah sesuai AD/ART PPP. Masing-masing kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris.
Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum, Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin lagi melakukan pengesahan setelah menandatangani SK Mardiono. "Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan," ucap Supratman, memberikan opsi bagi pihak yang keberatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews