Mendagri Soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Kita Kembali ke Teori Kuno
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi usulan pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan kepala daerah pada Pilkada 2020. Menurutnya, jika eks koruptor dilarang, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno yaitu teori pembalasan.
Dalam teori tersebut, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara sampai hukuman mati.
"Kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Teori Rehabilitasi
Sementara, Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itu yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.
"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silakan masyarakat menilai," kata Tito.
Mantan Kapolri itu melemparkan kembali pernyataan, mana yang masyarakat lebih inginkan dalam konteks pelarangan eks koruptor dalam Pilkada.
"Mau pilih mana? Mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi," pungkasnya.
KPU Usul Pelarangan Masuk PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin larangan eks narapidana koruptor jadi calon kepala daerah dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner KPU Evi Novita Ginting dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Evi menjelaskan, PKPU tersebut awalnya hanya melarang eks narapidana narkoba jadi calon kepala daerah. Sekarang ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.
"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.
KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaKonspirasi adalah Persekongkolan Rahasia, Ini Tujuan dan Contohnya
Konspirasi mengacu pada kesepakatan rahasia di antara individu untuk terlibat dalam kegiatan ilegal atau merugikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaBicara Filosofi Sapu Lidi, Prabowo Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Koruptor
Prabowo berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur
Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca Selengkapnya