Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Kita Kembali ke Teori Kuno

Mendagri Soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Kita Kembali ke Teori Kuno Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi usulan pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan kepala daerah pada Pilkada 2020. Menurutnya, jika eks koruptor dilarang, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno yaitu teori pembalasan.

Dalam teori tersebut, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara sampai hukuman mati.

"Kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Teori Rehabilitasi

Sementara, Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itu yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silakan masyarakat menilai," kata Tito.

Mantan Kapolri itu melemparkan kembali pernyataan, mana yang masyarakat lebih inginkan dalam konteks pelarangan eks koruptor dalam Pilkada.

"Mau pilih mana? Mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi," pungkasnya.

KPU Usul Pelarangan Masuk PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin larangan eks narapidana koruptor jadi calon kepala daerah dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner KPU Evi Novita Ginting dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Evi menjelaskan, PKPU tersebut awalnya hanya melarang eks narapidana narkoba jadi calon kepala daerah. Sekarang ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.

"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.

KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP