Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut sepakat dengan Yasonna.
"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan pak Menkum HAM," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Meski demikian, semangat pemerintah sama dengan KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR yang tidak pro terkait larangan nyaleg terhadap eks koruptor. Hanya seseorang yang dicabut hak politiknya mengacu kepada ketentuan undang-undang dan ada keputusan hakim pengadilan.
"Pertimbangan Menteri Hukum dan HAM dasar melarangnya ya harus di dua itu tidak bisa ada aturan lain termasuk hal hal yang lain walaupun semangatnya sama intinya," ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan Menkum HAM Yasonna Laoly sudah benar. Tjahjo menilai tidak relevan jika dirinya beda sikap dengan Menkum HAM.
"Jangan sampai nanti Kemenkum HAM justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum, itu saja. Semangat sama kalau kita ikuti statment nya pak Laoly sama semangatnya hanya yang berhak UU dan keputusan pengadilan," ujarnya.
Politikus PDIP ini juga menghormati KPU bila nantinya menandatangani PKPU tersebut. Namun, dia mengingatkan KPU harus taat kepada prinsip yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Versi KPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II. Itu aja," ujarnya.
Jika pun Menkum HAM tetap tidak menandatangani PKPU baru, Tjahjo mempersilakan bila ada pihak yang ingin menguji ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan kalau ada yang mengajukan ke MA ya siapa yang mengajukan ke MA silakan. Jikalau. Silakan. Itu hak masyarakat. Pasti kan masyarakat, enggak mungkin yang mengajukan ke MA DPR atau pemerintah kan enggak mungkin," tandas mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya